Sports

.

Friday, September 13, 2024

Bang Yansa, Pengusaha Sekaligus Aktivis Senior terpilih sebagai Nahkoda Lembaga dengan Jaringan 4 Provinsi 36 Kab/Kota

 

Fajarbangsa, co.id - Sosok yang biasa di sapa Bang Yansa (Yan Salam Wahab, SHi .M.Pd) Pengusaha sekaligus Akrivis dan pembina Yayasan www.yansa-bisa.or.id. Jambi, Terpilih dengan suara  terbanyak  Mayoritas sebagai  Ketua Umum Lembaga TB Republik Indonesia (LTB-RI) di selenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) secara daring. Rapimnas tersebut di ikuti jajaran LTB-RI dari Pengurus tingkat nasional, provinsi dan juga Kabupaten / Kota. 

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di laksanakan hari  Kamis (13/9/2024), secara Voting online di koordinir admin daring dari Infinity Hotel Jambi, yang di ikuti oleh 2 orang Ketua dan Sekretaris perwakilan masing-masing cabang perwakilan Lembaga yang tersebar di 4 Provinsi dan 36 Kabupaten/ Kota. Pemilihan Ketua umum di ikuti oleh oleh 3 calon Kandidat, Saat Pemilihan yang alot di menangkan oleh Yan Salam Wahab, SHi M.Pd dengan perolehan Suara 89% mengungguli calon lainnya.

Kata Toni Hendra, SH "LTB-RI sebagai lembaga yang di isi oleh Aktivis-aktivis Professional mengharapkan adanya perubahan dari sistim kelola organisasi LTB-RI adalah lembaga yang memiliki jaringan yang banyak, sangat jarang tatap muka langsung, cenderung komunikasi secara daring. Dengan kepemimpinan bang Yansa ke depan, di harapkan LTB-RI  bisa makin Kompak, beliau bisa memilih Perangkat Organisasi  yang Professional di masing-masing bidangnya." Ujar Toni Perwakilan Bengkulu.

Selanjutnya "LTB-RI pernah mengelola dana Internasional, dan secara hukum memiliki pengacara-pengacara handal serta punya akses jaringan langsung ke Lembaga Hukum di Pusat, salah satunya KPK, dengan kepemimpinan Bang Yan/Yansa di harapkan adanya pembaruan ataupun penyempurnaan sistim koordinasi organisasi" kata Herman, SE wakil Sumsel.

Sementara ketua Terpilih Yan Salam Wahab, SHi, MPd mengatakan "Inshaallah kita akan berusaha mengelola Organisasi ini dengan baik. Terutama pembenahan Kepengurusan. Tidak ada Istilah saingan dalam organisasi semua akan kita rangkul" pungkas Yan. (red)

Monday, April 29, 2024

Pendatang Baru ramaikan Pilwako Sungai Penuh 2024

 

Fajabngsa.co.id-
Pilkada serentak (seluruh Indonesia)  di tetapkan Pemerintah bersama DPR- dan penyelenggara pemilu sepakat dilaksanakan 27 September 2024. Yakni Sekitar tujuh bulan setelah Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, 14 Februari 2024 lalu.. Pesona figur pemula atau pendatang baru dalam kancah politik di pilwako Sungai Penuh rupanya bisa menyedot perhatian Calon Pemilih.

Bahkan pendatang baru kancah politik sangat memiliki potensi dan peluang merangkul seluruh lapisan masyarakat dari berbagai elemen dan kelompok.

Salah satu pengamat Sosial, Politik dan Pendidikan Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd ketika di temui Wartawan Fajarbangsa.co.id di Rumahnya Kawasan Pattimura II Aur Kenali Telanai Pura Kota Jambi, Dia mengatakan, dirinya selalu melakukan observasi ke beberapa daerah termasuk di Kota Sungai Penuh secara acak terkait kecenderungan masyarakat sebagai calon pemilih.

"Masyarakat mulai jenuh dengan figur lama, suasana politik sudah waktunya di upgrade dengan menampilkan figur baru, sepetii Allfin Bahar, DEJ, Noviar Zen, dll. yg baliho-balihonya mulai beredar di Kota Sungai Penuh" kata Yan, Jumat (26/4/2024).

Yan menambahkan, figur pemula atau pendatang baru biasanya mampu melontarkan terobosan dan Inovasi. "Butuh ide segar dan terobosan yang dibawa oleh figur pemula dalam memberikan solusi yang inovatif untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat, Kota Sungai Penuh" tambah Yan.

Yan juga menegaskan, kehadiran figur pemula dalam politik lokal harus memiliki peran mengubah paradigma politik dan memberikan warna baru dalam pembangunan daerah. (ZKP)

Thursday, January 4, 2024

Marak Aktifitas Tambang Galian C salah satu Penyebab Rusaknya Lingkungan, Yan Salam Wahab Penyebab Kerusakan Lingkungan Adalah Ulah Manusia itu Sendiri

 
Yan Salam Wahab, SHi. M.Pd

 Fajar Bangsa, Kerinci Pembina Yayasan Yansa-Bisa.or.id yang juga aktivis Senior lintas Daerah Lembaga TB-RI sekaligus Pengamat Sosial dan lingkungan Yan Salam Wahab, S.Hi, M.Pd, angkat bicara terkait  aktifitas yang merusak lingkungan dikarenakan penambangan batu galian golongan C di Kabupaten Kerinci dan Perambahan hutan secara liar.

Menurutnya,Kerusakan lingkungan menjadi faktor penyebab meningkatnya ancaman bencana ekologis. Bencana banjir, banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah . Tidak hanya disebabkan oleh faktor iklim, seperti turunya hujan dengan intensitas tinggi, tatapi juga dipicu oleh kerusakan lingkungan.

Sementara itu, faktor utama penyebab kerusakan lingkungan diwilayah tertentu adalah kegiatan ekploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Melalui sambungan Whatshapnya Kamis,4 Januari 2024 aktivis lingkungan yang bergerak untuk penyelamatan Mata Air mengatakan Penyebab kerusakan lingkungan adalah akibat ulah manusia itu sendiri.Kerusakan yang disebabkan oleh manusia ini justru lebih besar dibanding kerusakan akibat bencana alam. Ini mengingat kerusakan yang dilakukan bisa terjadi secara terus menerus dan cenderung meningkat.

Perlu perenungan bahwa stiap tahunnya kita sudah dihiasi bencana dan bukan lagi mitos yang namanya krisis iklim,itu sudah didepan mata kita.

"Kerusakan ini umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan seperti perusakan hutan dan alih fungsi hutan, pertambangan, pencemaran udara, air dan tanah dan lainnya", jelas Yan.

Kejahatan Lingkungan / Eksploitasi Lahan secara liar masih terus terjadi di daerah ini, terutama di kawasan hulu.

Kami berharap Pihak yang memiliki.Kebijakan dalam hal ini Pemerintah, DPRD , Badan Lingkungan Hidup, Aparatur Penegak Hukum dan.lainnya untuk menindak tegas pelaku yang  di duga telah merusak struktur  lingkungan hidup untuk kepentingan Pribadi dengan tidak mempertimbangkan aspek ekologis daerah sekitar", harapnya.(red)

Thursday, July 20, 2023

MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan

 

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

"Kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," ujar mantan Kapolri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut. Red


Kompas


Wednesday, July 19, 2023

Opini : Di duga akan Bocornya Rahasia Negara bila situs Jaga Desa di Tangani secara tidak sah oleh PT. TBM di Muaro Jambi

 

 


Jambi 2023- Mengupas legalitas PT. Tapak Baru Mentari (PT.TBM) sebagai Vendor dalam Pengadaan Website Jaga Desa di Muaro jambi berdasar Regulasi untuk pengadaan Website Pemerintahan. Fokus Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya. Lalu Posisi PT TBM sebagai Vendornya secara hukum?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/  Terjadi blunder bila situs tersebut menggunakan pihak Ke tiga. Apalagi menyangkut desa sudah memiliki aplikasi-aplikasi dan situs tersendiri untuk pelaporan dan tidak membebani keuangan Desa.

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, dalam hal ini PT. TBM secara terbuka berdasar informasi yang berkembang, mengusung nama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan di dukung oleh pj. Bupati Muaro Jambi. Sudah jelas adanya perilaku yang menabrak aturan sebab jaga desa tersebut termasuk untuk situs pemerintah. Penyelenggaraan Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di buat, di daftarkan dan di kelola langsung oleh Aparatur Negara/ASN bidang Kominfo dan dari instansi terkait itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berdasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur berdasar aturan.

Sedangkan situs jaga desanya PT. TBM terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafiliasi dengan sistim luar negeri. Situs jaga desa muaro jambi menggunakan Domain COM yakni Komersil. Sangat salah di rujuk pada aturan sebuah situs pemerintahan bila menggunakan domain komersil yang sejatinya hanya untuk perusahaan, dan itu untuk perusahaan luar negeri pula.

Lalu mempercayakan penanganan situs menyangkut Proses perkara yang berdampak hukum, sangatlah konyol bila di percayakan pada vendor atau pihak luar pemerintahan yang bertanggung jawab untuk menjembataninya, yakni PT. TBM tersebut. Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber. Apalagi menyangkut kasus hukum terhadap keuangan desa yang bisa saja di akses kapan saja oleh PT. TBM selaku vendor pemegang sandi kelola akun utama server Hostingnya.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber  dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  •  Tenaga ahli
  •  Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PT. TBM di duga sama sekali tidak memenuhi kapasitas tersebut, PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
PT. TBM pun di duga sama sekali tidak memenuhi Aturan yang berlaku, misalnya standar PP 82/2012 memberikan standar Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, yang di duga tidak ada pada PT. TBM adalah :
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Memenuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan pertanyaan apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum oleh PT.TBM? Maka kita juga harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah penggunaan Domain JAGADESA.COM sesuai Permenkominfo No 5 tahun 2025 di pakai PT. TBM?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012 yang digunakan PT. TBM?.. di duga Tidak.
  •  Apakah tata kelola situs JAGADESA.COM oleh PT. TBM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • -Apakah Pengelola JAGADESA.COM yakni PT. TBM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM oleh PT. TBM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi di duga Hosting murah Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  •  Apakah PT. TBM selaku Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... du duga juga Tidak
  • Apakah PT. TBM Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM yang dilakukan.oleh PT. TBM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .. di Duga Tidak

Terakhir Apakah PT. TBM selaku vendor pemegang Proyek Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM dengan vendornya PT. TBM pelaksanannya di Muaro Jambi, adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi yang pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL di lakukan oleh vendor yang di duga di tunjuk secara Ilegal pula, berdasar aturan pengadaan pemerintah terutama Desa. Yang mana keuangan desa wajib 100% swakelola desa sendiri tidak boleh adanya kontrak.

Munculnya situs ilegal yang mengintervensi intern lingkup pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi , menguji kinerja dan fungsi Pengawasan Dinas Kominfo Muaro Jambi. Karena untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar di pungut dari 150 Desa. Semestinya pj. Bupati Muaro Jambi Fokus saja pada perbaikan SDM dinas Kominfo Muaro Jambi.


Penulis : T. Nus S.Kom  (Penulis adalah Penggiat IT, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 

Opini : Mengupas Legalitas Situs Jaga Desa di Muaro Jambi

 

 Jambi 2023 - Tulisan sederhana ini di Tulis untuk Menanggapi pertanyaan dari teman-teman Penggiat Kontrol Sosial di Jambi, tentang Lagalitas situs JAGADESA,COM Secara aturan. Untuk sebuah situs Website, apalagi situs pemerintahan. Nama domain sebagai tulang punggungnya telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang menimbulkan berbagai kepentingan bisnis; kepentingan tersebut sering  saling berbenturan. Dari segala segi, nama domain kini sudah menjadi industri tersendiri baik pengelolaan server-nya, pendaftarannya, sampai dengan jual-beli nama domain itu sendiri. 

Apa yang terlintas di dalam pikiran anda ketika mendengar istilah domain? Pada umumnya domain adalah alamat sebuah website. Mungkin Anda sudah mengetahui domain sejak lama secara tidak sengaja karena bertebaran di mana-mana di internet, namun Anda baru menyadarinya sekarang bahwa yang Anda lihat itu domain. Ketika Anda mengetikkan alamat website di internet, maka akan ada akhiran bermacam-macam seperti : 

  • go.id (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Pemerintahan
  • mil.id (Militer Indonesia) Domain Situs Resmi Militer/TNI
  • desa.id, (Desa Indonesia) Domain Situs Resmi untuk Desa
  • or.id, (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Organisasi
  • co.id, (Company Indonesia) Domain Situs Resmi Perusahaan
  • Dot.ID (indonesia) adalah domain multi fungsi di Indonesia
  •  com, (Commersil) Domain Situs perusahaan Afiliasi Luar Negeri
  • org (Organitation) Domain Situs Organisasi Afiliasi Luar negeri
  • dan lain-lain.

Nah, akhiran itu adalah beberapa contoh yang disebut dengan domain.

Lantas apa sih sebenarnya domain itu? Secara sederhana,  jika situs web hosting adalah rumah anda, maka domain adalah alamat rumah anda.

Fungsi dari domain sendiri sebenarnya merupakan alat untuk mengidentifikasi sebuah web hosting, atau dalam artian lain sebagai jembatan untuk mengantarkan Anda ke sebuah website.

Sebagai contoh, misalnya Anda ingin pergi ke situs jagadesa.com. Jaga desa adalah contoh website yang ingin Anda tuju, sedangkan .com adalah bentuk dari domain itu sendiri. Jadi, secara tidak langsung domain berfungsi untuk melacak keberadaan sebuah website dari dunia internet yang begitu luas.

Untuk mendaftarkan nama domain, Anda harus memilih nama yang unik berpatokan pada Kriteria-kriteria aturan tertentu, dikarenakan nama domain tidak boleh sama dengan domain website lain agar dapat dilacak dengan baik oleh internet.

Mungkin sebagian Anda bertanya-tanya, apa sih perbedaan dari domain dan hosting? Apakah keduanya sama atau bagaimana? Secara jelasnya, domain dan hosting merupakan dua hal yang berbeda walaupun berada dalam satu tempat yang sama.

Analoginya adalah apabila hosting adalah rumah, domain merupakan alamat dari rumah tersebut. Jelas, bahwa kedua hal tersebut sangat berbeda. Meskipun berbeda, domain dan hosting tidak bisa dipisahkan karena kedua unsur ini saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Tanpa domain, tidak mungkin bagi orang untuk menemukan situs web, dan tanpa hosting Anda tidak dapat membangun sebuah situs Website dengan baik.

Pertanyan Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, Penyelenggaraan situs Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Pertanyaan selanjutnya, Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di daftarkan dan di kelalola langsung oleh Aparatur Negara/ASN instansi itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur.

Sedangkan situs yang terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafialiasi dengan sistim luar negeri.

Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  • Tenaga ahli
  • Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
Dalam PP 82/2012 memberikan standar yang lebih tinggi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, misalnya:
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Menuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan perftanyaam apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum? Maka kita harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah Menggunaan Domain JAGADESA.COM sudah sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2025?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012?.. di duga Tidak.
  • Apakah tata kelolaaya situs JAGADESA.COM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi Hosting Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  • Apakah Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .di Duga juga Tidak

Terakhir Apakah Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan & Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi, tentulah pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL.

Munculnya situs ilegal yang meng intervensi intern lingkup pemerintahan Kabuoaten Muaro Jambi, memberikan pertanyaan atas tugas serta memberikan image negatif kepada kinerja dan fungsi Pengawasan dari Dinas Kominfo setempat. Karena infonya untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar.


Penulis : Y. S. Wahab, SH, M.Pd  (Penulis adalah Direktur LSM TB RI, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 2012

Wednesday, November 11, 2020

ETIKA DEMONSTRASI DALAM KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

 

Oleh : Herlina Seftia Wati

Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB mahasiswa menggelar demo di depan Istana 
Merdeka, Jakarta Pusat yang bertujuan untuk mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law 
UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan pada 5 Oktober lalu. Terdapat beberapa 
pengertian soal Omnibus Law. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin yaitu 
“Omnis” yang berarti banyak. Dari segi hukum, kata omnibus biasanya disandingkan dengan 
kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi 
beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.
Penggunaan Omnibus Law telah banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia 
terutama dengan menggunakan tradisi common law system. Di dunia terdapat dua sistem 
hukum yakni common law system dan civil law system dan Indonesia merupakan salah satu 
yang menggunakan tradisi civil law system.
Sejarah omnibus terdapat di beberapa negara yang telah menerapkan misalnya AS, 
Kanada juga Inggris. Konsep Omnibus Law ini sebenarnya sudah cukup lama di Amerika 
Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840. Konsep hukum omnibus 
ini juga telah dicoba oleh beberapa negara di Asia Tenggara. Yaitu, di Vietnam, penjajakan 
penggunaan teknik omnibus dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO dan di Filipina, 
penggunaan Omnibus Law lebih mirip dengan apa yang ingin dilakukan di Indonesia. 
Filipina memiliki Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991.
Pada saat demo omnibus law koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh 
Indonesia (BEM SI) menyatakan, diperkirakan ada 5.000 massa aksi yang akan 
berdemonstrasi di depan Istana. Para massa itu berasal sekitar 20 kampus yang ada di Jakarta 
berada di organisasi BEM SI. Keberlangsungan demo ini mengakibatkan kericuhan yang 
mengakibatkan massa bertindak brutal perusakan ini terjadi ketika aparat Kepolisian 
menembakkan gas air mata ke arah massa yang sedang terpusat di Simpang Harmoni hingga 
kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Berdasarkan catatan Kompas.com dari rilis instansi 
terkait maupun laporan jurnalis yang meliput secara langsung ke lokasi demo terdapat 5 jenis 
fasilitas publik yang dirusak massa yaitu, Kerusakan di gedung Kementerian ESDM, pos 
polisi, halte Transjakarta, stasiun MRT, dan bekas gedung bioskop. Jumlah tersebut belum 
termasuk kendaraan bermotor, sepeda, ataupun fasilitas lainnya yang belum dirilis secara 
resmi oleh individu atau instansi terkait.
Selain di Jakarta, demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law juga terjadi di beberapa 
daerah lainnya salah satunya di Provinsi Jambi, Hal tersebut mengakibatkan berlangsungnya 
kericuhan. Gedung DPRD Kota Jambi sempat dilempari batu oleh massa bersepeda motor,
pihak DPRD menyerahkan penyelidikan tersebut kepada kepolisi. Penyelidikan dan 
pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan maksud dan tujuan dari aksi anarkistis 
yang diduga dilakukan oleh para pelajar di Kota Jambi. Namun hal tersebut belum dapat
dipastikan apakah pelaku dari anarkistis tersebut merupakan pelajar atau bukan.
Aksi tersebut terjadi secara mendadak tanpa ada pemberitahuan. Dijelaskan Putra, 
biasanya, apabila ada aksi demonstrasi, akan ada pemberitahuan berupa surat tertulis 
disampaikan sebelum aksi demonstrasi dilaksanakan."Siapa pun yang demo ke DPRD, pasti 
ada surat, ini tidak ada bersurat, tahu-tahu masuk dan merusak segala macam," kata Putra 
Absor Hasibuan. Tidak ada korban jiwa dari aksi anarkistis yang dilakukan di kantor DPRD 
Kota Jambi tersebut. Namun sejumlah kendaraan roda dua mengalami kerusakan akibat 
tindak anarkistis tersebut.
Dari kejadian diatas kita dapat melihat ketidak tentraman dalam mengemukakan 
pendapat sehingga menimbukan kericuhan, untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana cara 
berdemonstrasi dalam kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum berikut :
Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada 
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan tersebut secara tertulis 
disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. 
Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan tersebut 
dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis tersebut tidak 
berlaku bagi kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan keagamaan.
Surat pemberitahuan tersebut memuat:
1. maksud dan tujuan
2. tempat, lokasi, dan rute
3. waktu dan lama
4. bentuk
5. penanggung jawab
6. nama dan alamat organisasi, kelompok atau peroranga;
7. alat peraga yang dipergunakan
8. jumlah peserta.
Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut 
terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk 
rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang 
penanggungjawab.
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka 
umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, 
dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”)
berikut :
Jenis Demonstrasi Yang Dilarang 
1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
5. Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Dari peristiwa demo tersebut terdapat hal yang telah menyimpang berdasarkan etika 
demonstrasi dalam mengemukakan pendapat, seperti kericuhan dan tidak adanya perizinan 
dari pihak kepolisian untuk melakukan demo . Untuk itu saya menghimbau dan 
mengingatkan kepada mahasiswa dan masyarakat agar melakukan demo sesuai dengan 
kententuan-ketentuan yang berlaku, agar demo berjalan dengan tertib.
Penulis merupakan 
Mahasiswi
Fakultas Hukum
Universitas Jambi