Sports

.

Friday, February 19, 2016

Biadab !!Dua Gadis Samarinda Dijual Ibu Kandungnya ke Pria Hidung Belang

 

Darwati diperiksa di Unit PPA Polres Samarinda. /tribun kaltim
SAMARINDA - Tertangkap sudah ibu yang tega menjual anaknya kepada pria hidung belang, setelah dilakukan pencarian sejak 13 Januari silam oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Darwati (40) tidak berkutik digiring oleh kepolisian menuju ke Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Darwati sendiri telah menjadi incaran polisi, setelah salah satu keluarganya melaporkan dirinya ke kepolisian karena telah menjual anaknya yang pertama dan ketiga untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

Terungkapnya bisnis Darwati itu, setelah anak ketiganya dengan inisial Tk (13) kabur ke Kutai Timur, dan menceritakan apa yang telah dialaminya selama ini.

Saat aparat kepolisian mengamankan Darwati di kawasan sekitar Sungai Dama, ibu 5 anak tersebut ternyata baru saja melayani seorang pelanggan di rumah kontrakannya, pada Kamis (18/2/2016), sekitar pukul 12.00 Wita.

Darwati menjelaskan, dirinya terpaksa menjual anak dan termasuk dirinya kepada pria hidung belang karena kebutuhan perekonomian, terlebih setelah suaminya yang bekerja sebagai sipir Rutan meninggal dunia pada 2011 silam.

"Mau bagaimana lagi, kebutuhan ekonomi yang mendesak. Kalau tidak begini mau makan apa kami, mau pakai apa bayar kontrakan," ungkapnya, Kamis (18/2/2016).


Dia menjelaskan, sejak tahun 2014 silam, dia telah mulai menawarkan anak ketiganya kepada pria hidung belang.

Saat itu anaknya masih berusia 11 tahun, sedangkan anak pertamanya sudah sejak lama dijualnya, dan saat ini berusia 17 tahun dan telah berkeluarga.

"Anak pertama saya saat ini sudah berkeluarga, itu sudah lama saya jual. Kalau anak ketiga saya jual pada tahun 2014, dengan bayaran dari Rp 300 ribu-Rp 700 ribu, pertama kali Tk dipakai itu di kontarakan saya, disitu juga ada saya," ucapnya.

"Setiap malam anak saya ada saja yang pakai. Ada telepon saya dulu, ada juga yang langsung datang ke rumah, bisa dipakai di rumah, bisa juga dibawa ke hotel, tergantung permintaan saja," tuturnya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan anak di bawah umur, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda mencapai Rp 600 juta.
Sumber ; Tribun banjarmasin

No comments:
Write comments