Kriminal, fajarbangsa.co.id - Seorang mahasiswa
dari salah satu universitas swasta diciduk polisi Polres Pelabuhan
Tanjung Priok, pada Jumat (31/3/2017), di sebuah hotel di Kawasan
Suntrer Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
KA (26), merupakan inisial mahasiswa itu diketahui tertangkap basah saat melakukan prostitusi via online dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah perbulannya.
"Mahasiswa ini kedapatan menjual anak-anak di bawah umur di sebuah akun online
atau medsos (media sosial). Anak-anak itu menurut KA ketika kami
mintakan keterangannya, bisa buat KA jadi untung puluhan juta
perbulannya. KA kami ciduk di sebuah hotel di Sunter Agung serta telah
kami sita berupa handphone serta uang diketahui hasil online'>prostitusi online
sebesar Rp 1,1 juta," papar AKBP Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka
Trimana, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/4/2017).
Dikatakan pria yang akrab disapa Robert, KA saat ditangkap sempat
berdalih ke polisi di lokasi penangkapan, jika dirinya tak terlibat soal
prostitusi via online.
Padahal, papar Robert, jika KA terbukti menjual anak di bawah umur, bahkan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Kami menjebaknya dengan cara kami coba buat masuk ke jaringan online
via medsos melalui akun di situs semprot.com dan kucingengasbro. Kami
lakukan undercover dan terpancing. Pelaku, yang menawarkan jasa seks
perempuan muda melalui website dewasa ini dia yang kelolanya itu hampir
setahunan. Pelaku pun mengakui sudah menjual salah seorang perempuan di
bawah umur inisial MYG," ungkapnya kembali.
KA, kata Robert, saat diamankan ditemukan satu pakaian dalam korban,
kwitansi dan pembayaran kamar, hingga akses card kamar hotel.
Dikatakan Robert, apabila pelaku awalnya menawarkan jasa seks sekali
kencan dengan tarif Rp 800.000–Rp 1 juta, saat ditangkap ia mengaku
hanya memperoleh bagian Rp 300.000 per-satu kali transaksi," papar
Robert.
Ia mengatakan, KA dapat memberikan pelayanan seks ke pemesan atau pelanggan bisa lebih dari dua-tiga kali.
"Kemudian, dalam satu bulan pelaku juga minta ke korban untuk
memberikan pelayanan seksnya itu bahkan bisa minimal enam kali dalam
sehari. Aksi bejat pelaku baru sementara kami ketahui itu sudah
dilakukan sejak Maret 2016 lalu. Bagi para orangtua, untuk menjaga
baik-baik anak dari aksi yang bejat seperti ini," katanya.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal
76F Junto Pasal 76I Junto Pasal 83 Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara
maksimal 15 Tahun.
Dan Pasal 45 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman denda Rp 1
Miliar dan pidana penjara 6 tahun, Junto Pasal 506 KUHP tentang
Eksploitasi wanita sebagai mata pencaharian.
No comments:
Write comments