Pemindahan dilakukan dini hari dengan alasan keamanan.
FAJARBANGSA.co.id –
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob, Kepala Dua Depok,
Jawa Barat.
Dengan pengawalan ketat petugas Rutan dan kepolisian, Ahkk
ke luar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu 10 Mei 2017 sekitar
pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pemindahan Ahok ke rutan Mako Brimob karena faktor keamanan.
"Yah dipindahkan ke Mako Brimob. Pertimbangannya keamanan
rutan," kata Andry di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 10 Mei 2017
dini hari.
Ketika disinggung pemindahan Ahok yang dilakukan tengah
malam, Andry mengatakan hal itu dilakukan sesuai SOP (Standar
Operasional Prosedur). Ahok dikawal dengan petugas rutan dan polisi.
"Tadi dipindahkan dengan kendaraan dinas mobil Toyota. Berbarengan dengan mobil istri Pak Ahok," katanya.
Pemindahan Ahok sendiri tidak diketahui oleh awak media.
Namun kecurigaan terlihat ketika istrinya belum keluar dari rutan
hingga tengah malam. Sekitar pukul 01.15 WIB, mobil yang ditumpangi
Veronica masuk ke dalam rutan.
Tak beberapa lama kemudian, tinggal sebuah mobil Kijang di
rutan, disusul dengan mobil Xtrail bernopol B 1589 RFZ. Belakangan
diketahui, di dalam mobil itu berpenumpang Veronica Tan dan Djan Faridz.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis
majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti
telah melakukan tindak pidana pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama.
Keputusan hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto pun langsung
mendapatkan respon dari pada pendukung Ahok. Ahok yang langsung
menjalani tahanan di rutan Cipinang membuat pendukung Ahok melakukan
aksi di depan rutan Cipinang hingga malam hari.
Massa yang tidak mau bubar sebelum bertemu dengan Ahok
akhirnya membubarkan diri setelah Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful
Hidayat berbicara dengan para massa.
No comments:
Write comments