Sports

.

Wednesday, July 19, 2023

Opini : Di duga akan Bocornya Rahasia Negara bila situs Jaga Desa di Tangani secara tidak sah oleh PT. TBM di Muaro Jambi

 

 


Jambi 2023- Mengupas legalitas PT. Tapak Baru Mentari (PT.TBM) sebagai Vendor dalam Pengadaan Website Jaga Desa di Muaro jambi berdasar Regulasi untuk pengadaan Website Pemerintahan. Fokus Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya. Lalu Posisi PT TBM sebagai Vendornya secara hukum?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/  Terjadi blunder bila situs tersebut menggunakan pihak Ke tiga. Apalagi menyangkut desa sudah memiliki aplikasi-aplikasi dan situs tersendiri untuk pelaporan dan tidak membebani keuangan Desa.

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, dalam hal ini PT. TBM secara terbuka berdasar informasi yang berkembang, mengusung nama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan di dukung oleh pj. Bupati Muaro Jambi. Sudah jelas adanya perilaku yang menabrak aturan sebab jaga desa tersebut termasuk untuk situs pemerintah. Penyelenggaraan Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di buat, di daftarkan dan di kelola langsung oleh Aparatur Negara/ASN bidang Kominfo dan dari instansi terkait itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berdasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur berdasar aturan.

Sedangkan situs jaga desanya PT. TBM terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafiliasi dengan sistim luar negeri. Situs jaga desa muaro jambi menggunakan Domain COM yakni Komersil. Sangat salah di rujuk pada aturan sebuah situs pemerintahan bila menggunakan domain komersil yang sejatinya hanya untuk perusahaan, dan itu untuk perusahaan luar negeri pula.

Lalu mempercayakan penanganan situs menyangkut Proses perkara yang berdampak hukum, sangatlah konyol bila di percayakan pada vendor atau pihak luar pemerintahan yang bertanggung jawab untuk menjembataninya, yakni PT. TBM tersebut. Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber. Apalagi menyangkut kasus hukum terhadap keuangan desa yang bisa saja di akses kapan saja oleh PT. TBM selaku vendor pemegang sandi kelola akun utama server Hostingnya.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber  dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  •  Tenaga ahli
  •  Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PT. TBM di duga sama sekali tidak memenuhi kapasitas tersebut, PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
PT. TBM pun di duga sama sekali tidak memenuhi Aturan yang berlaku, misalnya standar PP 82/2012 memberikan standar Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, yang di duga tidak ada pada PT. TBM adalah :
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Memenuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan pertanyaan apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum oleh PT.TBM? Maka kita juga harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah penggunaan Domain JAGADESA.COM sesuai Permenkominfo No 5 tahun 2025 di pakai PT. TBM?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012 yang digunakan PT. TBM?.. di duga Tidak.
  •  Apakah tata kelola situs JAGADESA.COM oleh PT. TBM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • -Apakah Pengelola JAGADESA.COM yakni PT. TBM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM oleh PT. TBM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi di duga Hosting murah Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  •  Apakah PT. TBM selaku Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... du duga juga Tidak
  • Apakah PT. TBM Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM yang dilakukan.oleh PT. TBM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .. di Duga Tidak

Terakhir Apakah PT. TBM selaku vendor pemegang Proyek Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM dengan vendornya PT. TBM pelaksanannya di Muaro Jambi, adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi yang pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL di lakukan oleh vendor yang di duga di tunjuk secara Ilegal pula, berdasar aturan pengadaan pemerintah terutama Desa. Yang mana keuangan desa wajib 100% swakelola desa sendiri tidak boleh adanya kontrak.

Munculnya situs ilegal yang mengintervensi intern lingkup pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi , menguji kinerja dan fungsi Pengawasan Dinas Kominfo Muaro Jambi. Karena untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar di pungut dari 150 Desa. Semestinya pj. Bupati Muaro Jambi Fokus saja pada perbaikan SDM dinas Kominfo Muaro Jambi.


Penulis : T. Nus S.Kom  (Penulis adalah Penggiat IT, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 

No comments:
Write comments