Sports

.
Showing posts with label Hukum dan Kriminal NAS. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Kriminal NAS. Show all posts

Wednesday, March 19, 2025

Perkembangan Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Lampung: Pelaku Terancam Hukuman Berat

 


Fajarbangsa -
Way Kanan, Lampung – Kasus penembakan tiga anggota polisi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, terus menjadi pusat perhatian. Peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam ini menewaskan Kapolsek Negara Batin bersama dua anggotanya, meninggalkan luka mendalam sekaligus memicu reaksi keras dari publik.


Hingga kini, tim investigasi gabungan Polri dan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) telah menahan dua oknum anggota TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis, yang diduga kuat terlibat dalam aksi brutal ini. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat, tidak hanya dari sidang militer, tetapi juga melalui proses pidana umum.

Dampak Hukum dan Tegasnya Langkah Aparat, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparansi penuh, tanpa kompromi, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berat tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya hingga hukuman mati. Selain itu, pelanggaran ini juga mencoreng integritas militer, yang mengharuskan adanya sidang khusus di institusi militer untuk memberikan hukuman tambahan sesuai aturan disiplin tentara.


Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut insiden ini sebagai pelanggaran fatal yang tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga berpotensi merusak soliditas antara TNI dan Polri. "Ini adalah tindakan tercela yang tidak bisa ditoleransi. Penanganan hukum harus dilakukan dengan tegas dan tanpa pilih kasih," tegasnya.

Pesan Keadilan untuk Publik. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal, apalagi yang dilakukan oleh aparat negara, tidak akan mendapatkan tempat dalam sistem hukum. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada langkah tegas aparat untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya demi keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. (Red)

Monday, February 3, 2025

Video : Pria 67 Tahun di Jambi Bawa Parang Usai Salat, Ngamuk Karena Tak Lagi Ditunjuk Jadi Muazin Akhirnya di gebukin Pakai Kayu

 



Fajarbangsa –
Seorang pria berinisial MZ (67) mengamuk dengan membawa parang usai salat di Masjid Tarbiyatul Jannah, Kota Jambi. Insiden ini terjadi pada Minggu, (2/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di RT 08, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk. Kejadian ini dipicu ketidakpuasannya karena tidak lagi ditunjuk sebagai muadzin.


Ketika keluar dari masjid, MZ mendatangi HS dengan membawa parang, sehingga MS, anak HS, berusaha melindungi ayahnya hingga terjadi perkelahian. MZ mengalami luka robek di kepala akibat pukulan kayu, sementara MS mengalami luka di jari kelingking tangan kiri akibat sabetan parang. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, mengungkap bahwa kejadian ini masih dalam penanganan oleh Polsek Danau Teluk untuk mengetahui motif dan latar belakang tindakan MZ.


Pihak kepolisian setempat segera merespon laporan dan mengamankan pria tersebut untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut. Aparat yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan situasi. Mereka juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan Bhabinsa Koramil Danau Teluk untuk mencegah ketegangan lebih lanjut.


"Kita lihat dari gambar, luka ada di tangan akibat sabetan senjata tajam. Laporan sudah dibuat," ujar Boy. Barang bukti berupa parang telah disita, sementara kasus ini masih ditangani oleh Polsek Danau Teluk. Situasi di lokasi kini dilaporkan aman dan terkendali.


Boy mengatakan pihaknya akan mendatangi lokasi untuk mencari tahu akar permasalahannya dan diharapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik agar tidak ada kejadian serupa di masa depan. (Kurang1)



Sunday, February 2, 2025

Dugaan Korupsi Dana Provinsi Senilai Rp.130 Juta, Kades Talang Kemulun Diduga Memperkaya Diri Sendiri

 

Fajarbangsa – Beberapa waktu lalu, Desa Talang Kemulun Kecamatan Danau Kerinci didemo di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh beberapa elemen masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran ADD DD TA 2023 - 2024 yang terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaannya.


Namun kali ini, yang disorot bukan hanya dana ADD DD yang menjadi dasar utama orasi para pendemo di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis, 30 Januari 2025. Selain itu, dana tambahan dari provinsi senilai Rp.130 juta yang diduga tidak jelas penggunaannya oleh kepala desa dalam pengelolaannya.


Menurut penelusuran media ini, seorang tokoh masyarakat Desa Talang Kemulun yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, "Dana tambahan dari provinsi senilai Rp.130 juta rupiah tahun 2023 untuk pembangunan Desa Talang Kemulun tidak kami ketahui penggunaannya. Seharusnya, sebelum pengelolaan anggaran tambahan tersebut digunakan, pemerintah desa harus melaksanakan rapat terlebih dahulu, menentukan mana saja yang akan dibangun, dan sumber dananya juga harus diinformasikan secara berkala dalam realisasi anggaran," ujarnya.


Saat ditanya wartawan tentang rapat kerja pemerintah desa, ia menambahkan, "Rapat desa tidak pernah dilakukan selama dua tahun terakhir. Dengan kejadian tersebut, kami sama sekali tidak mengetahui apa saja kegiatan yang tengah dilaksanakan atau yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah desa," ketusnya.


Menurut sumber yang sama, transparansi anggaran desa miliaran rupiah dalam pengelolaannya tidak pernah diketahui masyarakat. Disinyalir adanya dugaan SPJ fiktif pada beberapa kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan lainnya. Jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, sangat disayangkan anggaran untuk pembangunan desa dijadikan tempat memperkaya diri pribadi kepala desa dan kelompok tertentu.


Selain anggaran ADD DD TA 2023-2024 yang diduga tidak terealisasi dengan baik, kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, Kepala Desa Talang Kemulun, Radial, juga menjadi sorotan publik di media sosial Facebook beberapa waktu lalu ketika aksi unjuk rasa berlangsung di depan kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.


Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Talang Kemulun, yang dijabat Radial, tidak pernah bisa ditemui untuk konfirmasi resmi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum wilayah Kabupaten Kerinci segera turun tangan untuk memeriksa dan mengaudit dana negara yang dikelola. Kuat dugaan SPJ dana tambahan dari provinsi senilai Rp.130 juta terindikasi fiktif dan tidak jelas pengelolaannya. (IndraW. Iin)


Friday, January 31, 2025

Video : INSIDEN BAKU TEMBAK POLISI VS PELAKU CURANMOR DI LAMPUNG: DETIK-DETIK MOMEN HEBOH

 


Fajarbangsa - Bandar Lampung (30/1/2025) , Aksi baku tembak antara polisi dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (30/1/2025) telah membuat banyak orang terkejut dan viral di media sosial.


Peristiwa ini dimulai ketika warga setempat memergoki tiga pelaku yang mencoba mencuri sepeda motor di depan kantor Boss GPS Id. Salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga untuk menakuti mereka. 


Ketika Bripka Agus Simanjuntak dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melintas di lokasi, ia langsung turun dari mobilnya dan membawa senjata api laras panjang. Agus melepaskan tembakan ke arah para pelaku sebagai balasan atas tembakan dari pelaku tersebut. 


Dalam prosesnya, satu pelaku berhasil diamankan oleh polisi, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor. 


Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa polisi memang langsung merespons kejadian secara spontan dengan bantuan masyarakat di lokasi. "Anggota kami memang langsung merespons kejadian secara spontan, dibantu masyarakat di lokasi," ujarnya.


Insiden ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menangani kejahatan. Meskipun insiden tersebut berakhir dengan penangkapan satu pelaku, polisi tetap akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor yang terlibat dalam insiden ini. (YAK)





Saturday, January 18, 2025

Tragedi di Depan Kampus UNP: Perselisihan Agen Bus Berujung Maut

 

Fajarbangsa - Padang, (16/1/2025) Suasana di depan Kampus Universitas Negeri Padang (UNP) berubah mencekam pada Jumat sore, sekitar pukul 16.10 WIB. Sebuah perselisihan antara dua agen bus antar kota dalam provinsi (AKDP) berakhir tragis dengan tewasnya seorang pria akibat penusukan.


Pelaku berinisial SC, seorang agen Bus AKDP Tintin berusia 47 tahun, kini telah diamankan oleh pihak keamanan kampus UNP. Setelah diserahkan ke piket Reskrim Polsek Padang Utara, SC saat ini berada di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari Padang Utara, SC kemudian dipindahkan ke Mapolresta Padang.


Korban, Yandra Saputra, seorang pria berusia 39 tahun yang juga bekerja sebagai agen Bus AKDP Sarah, meninggal dunia setelah ditusuk di bagian dada kiri. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Radarsumbar.com, insiden bermula dari persaingan bisnis antara pelaku dan korban. Keduanya terlibat adu mulut karena berebut calon penumpang yang akan naik bus.

"SC menuduh korban telah mengambil penumpangnya, yang memicu cekcok hingga perkelahian fisik. Di tengah perkelahian itu, SC mencabut pisau miliknya dan menusuk dada kiri Yandra," kata Kasi Humas Polresta Padang, Iptu Yanti Delfina.


Korban yang terluka parah segera dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Padang di Jalan Khatib Sulaiman. Upaya medis dilakukan, namun nyawa korban tidak tertolong. "Sekitar pukul 16.39 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Yandra meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya," tambah Iptu Yanti. (RVA)


Wednesday, January 8, 2025

Video di Kroyok Kadis akibat Demo Sendirian tanpa teman

 


Fajarbangsa -
Kadis Perindagkop Halmahera Barat Terlibat Insiden Pemukulan Warga yang Berdemo Tunggal,  Drama kantor Disperindagkop kali ini mirip adegan sinetron! Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius Boky, ditangkap polisi setelah terlibat dalam insiden pemukulan seorang warga yang berdemo tunggal. Insiden ini terjadi Rabu (8/1/2025) dan terekam kamera pengawas (CCTV), langsung viral di media sosial. Warganet terpingkal-pingkal melihat aksinya.


Korban, Hardi, datang ke kantor Disperindagkop di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, untuk menyampaikan aspirasi terkait kelangkaan minyak tanah yang sering terjadi. Hardi membawa megafon, pasang spanduk, dan menggelar aksi tunggal! "Saya datang sendiri buat aksi di Kantor Perindagkop karena minyak tanah langka, jadi ada yang jual mahal Rp9.000 sampai Rp10.000 per liter," jelas Hardi saat diwawancarai.

Aksi damai berubah jadi adegan laga. Demisius Boky dan stafnya, Soni Boky, datang dengan gaya garang, langsung memukul Hardi. "Pukul lagi! Pukul lagi!" tantang Hardi, tak mau kalah meski babak belur. Setelah kejadian, Hardi segera melapor ke Polres Halmahera Barat dengan bukti video di tangan.


Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, tak kalah tegas. "Kasus dugaan penganiayaan ini akan kami tindaklanjuti. Semua saksi akan diperiksa, rekaman sudah ada, kami segera tetapkan tersangka," katanya penuh semangat.


Polisi sekarang tengah menyelidiki kasus ini secara intensif. Jika tersangka sudah ditetapkan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Drama ini jelas belum selesai. (Kurang1)



Kepergok! Gaya Makai Honda CRV Terciduk Curi BBM di Pom Mini, Terekam Pula oleh Cctv

 

 **

Fajarbangsa - Betapa memalukannya! Pada Selasa malam (7/1/2025), aksi nekad sekelompok muda-mudi yang menggunakan mobil mewah Honda CRV merah terekam jelas oleh kamera CCTV. Mereka kedapatan mencuri bahan bakar minyak (BBM) di sebuah pom mini di Jalan Panglima Polim, RT 20, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Kejadian ini langsung viral di media sosial dan mengundang gelak tawa sekaligus rasa geram publik.

Dalil Harahap, pemilik toko kelontong sekaligus pom mini tersebut, tidak menyangka mobil CRV yang tampak mentereng itu akan melakukan aksi licik. Tiga orang penumpang turun dengan gaya sok cool—dua pria dan satu wanita—dan pura-pura berbelanja di toko. Sementara itu, seorang pelaku tetap di dalam mobil dan mulai merancang aksi pencurian BBM.

Dengan lihai, pelaku yang berada di dalam mobil memasukkan nozzle pom mini ke tangki dan mulai mencuri BBM. Penjaga toko mulai curiga ketika melihat tangki mobil terbuka dan nozzle terhubung. Namun sayangnya, para pelaku langsung tancap gas sebelum sempat dihentikan.

"Awalnya, mereka belanja biasa. Tapi begitu penjaga toko curiga, mereka langsung kabur! Ya ampun, ini penjahat atau pemeran utama film action?" ujar Dalil sambil tersenyum kecut.

Para pelaku sengaja memutar musik keras dari dalam mobil untuk menutupi suara dispenser. "Mereka benar-benar jago. Musik diputar kencang supaya suara dispenser nggak kedengaran. Kreatif juga sih, tapi tetap aja, maling!" tambahnya.

Setelah menonton rekaman CCTV, Dalil memastikan bahwa mobil CRV merah tersebut memang sedang mencuri BBM. Akibat ulah mereka, Dalil kehilangan 50 liter bensin jenis pertalite senilai Rp500 ribu. Tanpa ragu, Dalil langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Timur. "Kami sudah buat laporan. Semoga pelaku cepat tertangkap biar kapok!" ucapnya dengan tegas.

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari korban. Jika tertangkap, para pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main. Aksi pencurian ini viral di media sosial dan menuai berbagai komentar dari warganet.

"Beneran nih? Naik mobil mewah, tapi BBM masih maling? Malu-maluin banget!" komentar seorang pengguna media sosial, disertai emotikon tertawa terbahak-bahak. (AGS



Sumber : kabarkamoung kito

Thursday, July 20, 2023

MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan

 

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

"Kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," ujar mantan Kapolri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut. Red


Kompas


Wednesday, May 10, 2017

Pakar Hukum: Penahanan Ahok Tak Bisa Ditangguhkan

Bila sudah ada putusan hakim, penangguhan penahanan tak bisa lagi.

FAJARBANGSA.co.id – Pakar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat ditangguhkan. Sebab, majelis hakim sudah memutuskan hukuman penjara.

Hal itu dikatakan Romli, menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, setelah menjenguk mantan Gubernur DKI tersebut di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore, 9 Mei 2017.

"Enggak ada penangguhan-penangguhan kalau sudah putusan hakim. (Untuk menjadi tahanan kota) Juga enggak bisa, itu kan (bisanya di tahap) penyidikan," kata Romli di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis pidana lebih besar dari tuntutan jaksa, menurut Romli, bukanlah masalah. Sebab putusan tersebut adalah wewenang hakim.
"Tak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," kata Romli.

Terlebih, kata Romli, apabila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Karena itu, wajar bila dijatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.
"Nah itu (Pasal 156a) cocok sama saya," tegas Romli. (one)

Sumber"VIVA.co.id"


Ahok Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

Pemindahan dilakukan dini hari dengan alasan keamanan.
 Ahok saat tiba di Rutan Cipinang.

Monday, April 24, 2017

Pemerkosa Gadis ABG di Siulak Akhirnya Diringkus Polisi


FAJARBANGSA.CO.ID, KERINCI - Pelaku pemerkosaan gadis ABG di Siulak belum lama ini akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Kerinci. Informasi yang diterima Tribunjambi.com Selasa (25/4) pelaku diringkus saat melarikan diri di hutan sekitar kawasan Renah Pemetik Kerinci.
Pelaku bersama Isal tersebut ditangkap sekitar pukul 3.00 Wib dini hari langsung dibawa ke rumah sakit MH Thalib Kerinci karna mengalami luka. Setelah itu langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beredar informasi Isal atau Cik Isal disebut sebagai otak pelaku pemerkosaan tersebut.
"Iya benar satu pelaku lagi sudah ditangkap," ungkap Kasatreskrim Polres Kerinci Iptu Dedi Kurniawan SH melalui Kanit Pidum Ipda Jeki pagi ini, Selasa (25/4).
Untuk diketahui, salah satu Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kerinci, sebut saja Bunga (17) warga Desa Koto Beringin Siulak Gedang, dirudapaksa secara bergilir oleh empat orang di bawah jembatan panjang Desa Mudik Guguk, Kecamatan Siulak.
Setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Kerinci langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap empat pelaku. Namun sejauh ini, dua pelaku berhasil diamankan. Sebelumnya diamankan IM, disaat asik main biliyar di simpang goreng Desa Mudik Guguk, Siulak.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 7 6 D jo pasal 81 ayat 1 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(ZKP)

Kisah Tragis Sang Calon Mempelai

http://www.viva.co.id/video/read/64144-kisah-tragis-sang-calon-mempelai 
 

FAJARBANGSA.CO.ID – Suasana duka dirasakan keluarga Diana Simatupang, korban kecelakaan maut di Puncak, Bogor. Perempuan 24 tahun ini rencananya akan dilamar sang kekasih pada bulan depan.

Sumber"VIVA.CO.ID"

Wednesday, April 19, 2017

Saat Duduk di Lapangan Merdeka, Motor Nasirwan Raib

ilustrasi
FAJARBANGSA.co.id, SUNGAI PENUH - Bagi pengunjung Lapangan Merdeka Sungai Penuh, perlu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Pasalnya aksi pencurian sepeda motor semakin nekat. Seperti dialami Nasirwan, baru sekitar 10 menit duduk santai bersama temannya, motor raib dibawa maling.
Aksi pencurian sepeda motor milik Nasirwan (20) warga desa Ujung Pasir, Kecamatan Danau Kerinci. Motor Yamaha V Xion milik Nasirwan saat dirinya dan rekannya tengah bersantai di Lapangan Merdeka. Tiba-tiba motor V Xion dengan nomor Polisi BH 6024 DL miliknya dibawa kabur pencuri.
Menurut keterangan korban, Nasirwan menjelaskan kejadiannya sekitar pukul 12.00 wib, saat itu dirinya bersama rekannya berkumpul di lapangan merdeka untuk bersantai. Motor mereka diparkirkan di dekat trotoar jalan yang berada pinggir Lapangan Merdeka, tepanya di jalan sebelum lampu merah.
Nasirwan mengatakan belum sampai 10 menit setelah duduk dan bercanda bersama rekannya didekat pohon beringin yang ada di lapangan merdeka, dirinya berdiri untuk melihat motornya yang diparkir. "Belum sampai 10 menit kami duduk, saya lihat diparkir motor saya sudah hilang," ungkapnya kepada Tribun, Selasa (18/4).
Atas kejadian itu, dirinya langsung meminta bantuan dari semua rekannya untuk mencari kemana motornya dilarikan. Bahkan sejumlah temannya terus menyebar luaskan informasi akan kehilangan motor yang dialaminya.
"Banyak yang ikut mencari, baik itu kearah rawang dan ke arah lainnya," sebutnya.
Selain meminta pertolongan pencairan motornya, lanjutnya ia juga melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Sungai Penuh untuk melaporkan kejadian tersebut. "Saya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian. Berharap motor bisa didapatkan," kata mahasiswa IAIN ini.
Sementara itu Kapolsek Sungai Penuh, Iptu Triyatno melalui anggotanya di Kapolsek membenarkan kejadian pencurian motor milik warga atas nama Nasirwan. Kejadiannya siang hari di Lapangan Merdeka. "Benar korban sudah melapor tadi. Kebetulan pak Kapolsek sedang tidak di kantor sekarang. Kami lakukan pencarian," katanya.

Sumber "tribunnews.com"

KPK Hadirkan 12 Saksi di Sidang Lanjutan Korupsi E-KTP

Setya Novanto usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis (6/4/2017) 

fajarbangsa.co.id, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Salah satu saksi yang cukup penting adalah Irvan Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Irvan adalah keponakan dari Ketua DPR RI Setya Novanto yang diduga turut sebagai otak pembagian korupsi anggaran KTP elektronik.
PT Mukarabi sebelumnya mengikuti tender lelang pengadaan e-KTP namun kalah. Tender kemudian dimenangkan oleh konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.
Namun, konsorsium tersebut diduga hanya sebagai akal-akalan karena mereka tetap memberikan subkontrak ke konsorsium yang kalah tender.
Selain Irvan, saksi lainnya adalah Johanes Marliem, penyedia produk automated finger print identification sistem/AFIS merk L1.
Dalam dakwaan, Johanes Marliem terhitung beberapa kali memberikan uang yang sangat banyak untuk anggota Tim Teknis Proyek e-KTP.
10 saksi lainnya adalah anggota konsorsium PT Telkom Noerman Taufik, Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa Drajat Wisnu Setyawan.
Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia Mayus Bangun, Perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra selaku koordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi dan distribusi kartu EP Yulianto, Mudji Rachmat Kurniawan dari PT Softob Technology Indonesia, Direktur Produksi PNRI Yuniarto, Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting, Evi Andi Noor Halim (swasta), Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya, Anggota tim dari PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila.
Ke 12 saksi tersebut akan bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman adalah mantan direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara ditaksir rugi Rp 2,3 triliun dari total anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun. 


Tuesday, April 18, 2017

Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Tembakan, Satu Tewas dan Lima Kritis


Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Tembakan, Satu Tewas dan Lima Kritis
Salah satu korban penembakan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin Mura di Lubuklinggau, Selasa (18/4/2017).Koran SINDO/Sri Prades

Nasional, linggau, fajarbangsa.co.idMobil Honda City warna hitam bernopol BG 1488 ON yang membawa satu keluarga diberondong tembakan di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Selasa (18/4/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Satu orang tewas di lokasi dan lima orang kritis akibat dihujani tembakan Belum diperoleh informasi jelas dari kepolisian terkait kasus penembakan terhadap mobil yang berisi tujuh orang tersebut. Keterangan saksi mata di lokasi, personel Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Timur, sempat melakukan pengejaran terhadap mobil Honda City yang dikendarai Diki (29), warga Kecamatan Blitar, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Tembakan, Satu Tewas dan Lima Kritis
Petugas kepolisian melakukan pengejaran dengan mobil Patwal, setelah Honda City yang berisi tujuh orang itu menerobos razia yang digelar Polres Lubuklinggau di Jalan Lingkar Selatan. Saat menerobos razia, mobil Honda City tersebut sempat menabrak mobil polisi.

Sejumlah personel polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Honda City tersebut. Setiba di Jalan HM Soeharto tepat di samping kantor Bank Mandiri Unit Simpang Priuk, mobil Honda City ini berhasil dipepet polisi dari samping kanan dan dihujani tembakan.

"Mobil itu sudah digiring polisi dari jalan depan penjahit setia dan berhenti di samping kantor Bank Mandiri. Setelah dipepet oleh polisi, mobil itu ditembaki dari samping kanan," terang seorang saksi mata berinsial IQ (25).

Menurut IQ tembakan tersebut mengenai enam penumpang di dalam mobil dan satu di antaranya tewas di tempat kejadian. Korban tewas dan lima korban luka lainnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siti Aisyah dan RSUD Sobirin Mura di Lubuklinggau.

"Kalau yang saya lihat tadi, di bagian depan ada tiga orang. Satu sopir, satu kakek-kakek, dan satu anak-anak. Kemudian di kursi belakang sopir ada empat orang, dua ibu-ibu, satu bapak paruh baya, satu anak-anak. Nah yang kena tembak itu kebanyakan yang di belakang," katanya.

Pantauan di lapangan, setelah kejadian berdarah tersebut polisi berjaga ketat di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau dan Rumah Sakit dr Sobirin Mura di Lubuklinggau. Bahkan awak media tidak diperbolehkan dan diusir saat hendak mengambil gambar korban.

Terlihat Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara, mengecek kondisi korban di dua rumah sakit tersebut. Namun, Wakapolres enggan memberikan keterangan detail terkait peristiwa tersebut. "Biar tidak simpang siur, satu corong saja. Kita tunggu Kapolres pulang dari Palembang, sekarang dalam perjalanan," tegasnya. (Baca : sindo )

Monday, April 17, 2017

Tragedi Si Miskin: Penjara Dulu, Keadilan Kemudian

Jakarta, fajarbangsa.co.id - Tragedi keadilan seakan tak habisnya mewarnai wajah hukum Indonesia. Terakhir terungkap ada seorang pemilik laundry kiloan, Rosmalinda (35) harus menghuni bui 3 bulan penjara karena persoalan cucian seharga Rp 78 ribu.

Berikut beberapa catatan yang berhasil dirangkum detikcom atas kasus-kasus serupa, Selasa (18/4/2017):

1. Kasus Penjual Cobek

Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di penjara selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan tuduhan mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek, pada April 2016.

Padahal, Tajudin hanyalah penjual cobek miskin dari Bandung Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah keponakan yang putus sekolah. Mereka membantu untuk menyambung hidup.
Tudingan jaksa itu akhirnya terbantahkan dan Tajudin divonis bebas oleh PN Tangerang pada Kamis (12/1). Tapi senyatanya, Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang setelah bisa keluar dari penjara, dikarenakan menunggu petikan putusan yang dibuat hakim.

Jaksa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Hingga hari ini, MA belum memutuskan kasus itu.

2. Kasus Kasir Karaoke

Seorang ibu rumah tangga, Sri Mulyati harus dijebloskan ke penjara sejak Juli 2011 atas tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja di tempat karaoke di Semarang. Padahal, Sri hanyalah pekerja juga di tempat karaoke itu sebagai kasir.

Alibi Sri ditolak polisi, jaksa dan hakim. Sri divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) menambah masa hukuman Sri menjadi 12 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan.

Akhirnya Sri dibebaskan oleh para hakim agung setelah menghuni penjara selama 13 bulan lamanya. Ia pun diberi ganti rugi Rp 5 juta sesuai peraturan yang ada. Tapi apa lacur, ganti rugi itu hingga hari ini belum dikantongi Sri.

3. Kasus Buruh Pabrik

Seorang buruh pabrik Krisbayudi dijebloskan dalam tahanan Polda Metro Jaya karena tuduhan terlibat kasus pembunuhan. Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Krisbayudi disiksa untuk mau mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan Krisbayudi pada awal 2012, setelah ditahan 8 bulan lamanya. Sebab pembunuh sebenarnya adalah teman Krisbayudi, Rahmat Awafi. Kepada majelis, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim bahwa dia melakukannya seorang diri. Majelis hakim PN Jakut menyatakan BAP tersebut batal demi hukum. Krisbayudi pun bebas sedangkan Rahmat divonis mati di tingkat kasasi.

4. Kasus 3 Nelayan Miskin

Tiga nelayan miskin dari Pandeglang, Banten, yaitu Damo, Misdan dan Rahmat harus merasakan dinginnya sel penjara gara-gara mencari udang dan ikan untuk keluarganya yang akan berlebaran.

Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.






 Sumber "Detik.com"

Tuesday, April 11, 2017

Mahasiswa Tawarkan Cewek di Bawah Umur Via Online, Sekali Kencan Tarifnya Hingga Rp 1,1



Kriminal, fajarbangsa.co.id - Seorang mahasiswa dari salah satu universitas swasta diciduk polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (31/3/2017), di sebuah hotel di Kawasan Suntrer Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
KA (26), merupakan inisial mahasiswa itu diketahui tertangkap basah saat melakukan prostitusi via online dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah perbulannya.
"Mahasiswa ini kedapatan menjual anak-anak di bawah umur di sebuah akun online atau medsos (media sosial). Anak-anak itu menurut KA ketika kami mintakan keterangannya, bisa buat KA jadi untung puluhan juta perbulannya. KA kami ciduk di sebuah hotel di Sunter Agung serta telah kami sita berupa handphone serta uang diketahui hasil online'>prostitusi online sebesar Rp 1,1 juta," papar AKBP Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/4/2017).
Dikatakan pria yang akrab disapa Robert, KA saat ditangkap sempat berdalih ke polisi di lokasi penangkapan, jika dirinya tak terlibat soal prostitusi via online.
Padahal, papar Robert, jika KA terbukti menjual anak di bawah umur, bahkan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Kami menjebaknya dengan cara kami coba buat masuk ke jaringan online via medsos melalui akun di situs semprot.com dan kucingengasbro. Kami lakukan undercover dan terpancing. Pelaku, yang menawarkan jasa seks perempuan muda melalui website dewasa ini dia yang kelolanya itu hampir setahunan. Pelaku pun mengakui sudah menjual salah seorang perempuan di bawah umur inisial MYG," ungkapnya kembali.
KA, kata Robert, saat diamankan ditemukan satu pakaian dalam korban, kwitansi dan pembayaran kamar, hingga akses card kamar hotel.
Dikatakan Robert, apabila pelaku awalnya menawarkan jasa seks sekali kencan dengan tarif Rp 800.000–Rp 1 juta, saat ditangkap ia mengaku hanya memperoleh bagian Rp 300.000 per-satu kali transaksi," papar Robert.
Ia mengatakan, KA dapat memberikan pelayanan seks ke pemesan atau pelanggan bisa lebih dari dua-tiga kali.
"Kemudian, dalam satu bulan pelaku juga minta ke korban untuk memberikan pelayanan seksnya itu bahkan bisa minimal enam kali dalam sehari. Aksi bejat pelaku baru sementara kami ketahui itu sudah dilakukan sejak Maret 2016 lalu. Bagi para orangtua, untuk menjaga baik-baik anak dari aksi yang bejat seperti ini," katanya.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 76F Junto Pasal 76I Junto Pasal 83 Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
Dan Pasal 45 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman denda Rp 1 Miliar dan pidana penjara 6 tahun, Junto Pasal 506 KUHP tentang Eksploitasi wanita sebagai mata pencaharian.

Dramatis, Perampok Sandera Ibu dan Bayi di Angkot

http://www.viva.co.id/video/read/63878-dramatis-perampok-sandera-ibu-dan-bayi-di-angkot

Kriminal, fajarbangsa.co.id – Telah terjadi perampokan dengan penodongan terhadap penumpang mobil angkutan umum atau angkot KWK T25 jurusan Rawamangun-Pulogadung, Jakarta Timur sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu, 9 April 2017. Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menodongkannya kepada seorang ibu bernama Isnawati dan lalu meminta handphone, kalung dan gelang yang bersangkutan. Korban diketahui pada saat itu membawa bayinya. Sekiranya dalam waktu kurang lebih 2 jam pelaku akhirnya dapat dilumpuhkan.

Sumber "viva.co.id"

Friday, February 26, 2016

Kanada kecewa guru JIS divonis 11 tahun

 
VA.com, Jakarta - Pemerintah Kanada melalui Menteri Luar Negeri Stephane Dion terkejut dan kecewa atas vonis 11 tahun penjara kepada guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen, terpidana pencabul muridnya.

"Kami sangat kecewa dan terkejut karena Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan vonis atas Neil Bantleman dan rekannya, Ferdi Tjiong, tidak berdasarkan bukti yang cukup," kata Dion dalam laman resmi pemerintah Kanada di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, putusan hukuman itu tidak adil mengingat banyaknya penyimpangan dalam proses pengusutan perkara hingga peradilan di mana semua bukti yang diajukan tim kuasa hukum Neil ditolak.

"Neil tidak diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Meskipun pemerintah Kanada telah meminta agar proses hukum diulang, kasus ini tetap tidak ditangani secara adil dan transparan," tuturnya.

Dion juga mengatakan putusan peradilan Indonesia ini berdampak serius terhadap sejarah panjang hubungan kerja sama Kanada-Indonesia, khususnya terhadap reputasi Indonesia sebagai negara yang aman untuk bekerja, berwisata, dan berinvestasi.

"Kami akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Neil," ujar dia.

Pada Jumat dinihari, Neil Bantleman menyerahkan diri kepada tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Bali setelah sempat menghilang dari kediamannya di Jakarta saat akan dieksekusi.

Sebelumnya, Kejari Jaksel berhasil mengeksekusi perintah vonis kepada Ferdinand Tjiong dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Ferdinand langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Pada Rabu (24/2), majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Neil dan Ferdinand karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan keduanya.

Atas putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Jaksa sendiri meminta kedua pengajar JIS itu dihukum 12 tahun penjara.

antara

Friday, February 19, 2016

Biadab !!Dua Gadis Samarinda Dijual Ibu Kandungnya ke Pria Hidung Belang

 
Darwati diperiksa di Unit PPA Polres Samarinda. /tribun kaltim
SAMARINDA - Tertangkap sudah ibu yang tega menjual anaknya kepada pria hidung belang, setelah dilakukan pencarian sejak 13 Januari silam oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Darwati (40) tidak berkutik digiring oleh kepolisian menuju ke Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Darwati sendiri telah menjadi incaran polisi, setelah salah satu keluarganya melaporkan dirinya ke kepolisian karena telah menjual anaknya yang pertama dan ketiga untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

Terungkapnya bisnis Darwati itu, setelah anak ketiganya dengan inisial Tk (13) kabur ke Kutai Timur, dan menceritakan apa yang telah dialaminya selama ini.

Saat aparat kepolisian mengamankan Darwati di kawasan sekitar Sungai Dama, ibu 5 anak tersebut ternyata baru saja melayani seorang pelanggan di rumah kontrakannya, pada Kamis (18/2/2016), sekitar pukul 12.00 Wita.

Darwati menjelaskan, dirinya terpaksa menjual anak dan termasuk dirinya kepada pria hidung belang karena kebutuhan perekonomian, terlebih setelah suaminya yang bekerja sebagai sipir Rutan meninggal dunia pada 2011 silam.

"Mau bagaimana lagi, kebutuhan ekonomi yang mendesak. Kalau tidak begini mau makan apa kami, mau pakai apa bayar kontrakan," ungkapnya, Kamis (18/2/2016).


Dia menjelaskan, sejak tahun 2014 silam, dia telah mulai menawarkan anak ketiganya kepada pria hidung belang.

Saat itu anaknya masih berusia 11 tahun, sedangkan anak pertamanya sudah sejak lama dijualnya, dan saat ini berusia 17 tahun dan telah berkeluarga.

"Anak pertama saya saat ini sudah berkeluarga, itu sudah lama saya jual. Kalau anak ketiga saya jual pada tahun 2014, dengan bayaran dari Rp 300 ribu-Rp 700 ribu, pertama kali Tk dipakai itu di kontarakan saya, disitu juga ada saya," ucapnya.

"Setiap malam anak saya ada saja yang pakai. Ada telepon saya dulu, ada juga yang langsung datang ke rumah, bisa dipakai di rumah, bisa juga dibawa ke hotel, tergantung permintaan saja," tuturnya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan anak di bawah umur, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda mencapai Rp 600 juta.
Sumber ; Tribun banjarmasin