Sports

.
Showing posts with label HuKrim. Show all posts
Showing posts with label HuKrim. Show all posts

Thursday, March 13, 2025

Dugaan Penyimpangan SPJ Pengadaan Lampu Jalan di Beberapa Desa Depati Tujuh, Kerinci

 


Fajarbangsa -
Baru-baru ini, muncul laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan lampu jalan di beberapa desa di Kecamatan Depati Tujuh, Kerinci. Dugaan ini melibatkan kepala desa, tanpa indikasi keterlibatan perangkat desa lainnya. Desa-desa yang disebut dalam laporan ini antara lain Desa Kayu Aho Mangkak, Tambak Tinggi, Sekungkung, Kubang Agung, dan beberapa desa lainnya.


Sumber terpercaya menyebutkan bahwa kepala desa diduga melakukan markup anggaran dan memalsukan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) proyek tersebut. Hal ini memicu keresahan di masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.


Seorang warga mengungkapkan, "Kami merasa dikhianati. Proyek yang seharusnya bermanfaat malah menjadi ajang penyalahgunaan wewenang." Dugaan ini semakin menguat setelah adanya laporan bahwa jumlah dana yang diajukan tidak sebanding dengan hasil yang dirasakan di lapangan.


Hingga kini, kepala desa belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan ini. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Transparansi dan keadilan diperlukan agar kepercayaan masyarakat kembali pulih.


Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa agar pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (tim)

Friday, January 31, 2025

Video : INSIDEN BAKU TEMBAK POLISI VS PELAKU CURANMOR DI LAMPUNG: DETIK-DETIK MOMEN HEBOH

 


Fajarbangsa - Bandar Lampung (30/1/2025) , Aksi baku tembak antara polisi dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (30/1/2025) telah membuat banyak orang terkejut dan viral di media sosial.


Peristiwa ini dimulai ketika warga setempat memergoki tiga pelaku yang mencoba mencuri sepeda motor di depan kantor Boss GPS Id. Salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga untuk menakuti mereka. 


Ketika Bripka Agus Simanjuntak dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melintas di lokasi, ia langsung turun dari mobilnya dan membawa senjata api laras panjang. Agus melepaskan tembakan ke arah para pelaku sebagai balasan atas tembakan dari pelaku tersebut. 


Dalam prosesnya, satu pelaku berhasil diamankan oleh polisi, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor. 


Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa polisi memang langsung merespons kejadian secara spontan dengan bantuan masyarakat di lokasi. "Anggota kami memang langsung merespons kejadian secara spontan, dibantu masyarakat di lokasi," ujarnya.


Insiden ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menangani kejahatan. Meskipun insiden tersebut berakhir dengan penangkapan satu pelaku, polisi tetap akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor yang terlibat dalam insiden ini. (YAK)





Tuesday, January 28, 2025

Masyarakat Heran Pemerintah Belum Menindak Tegas Oknum yang di duga Mengangkangi PERADI sebagai Organisasi yang Sah

 

Fajarbangsa- Masyarakat semakin heran dengan sikap pemerintah yang belum mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang mengangkangi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah. Hal ini mencuat setelah adanya laporan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) diikuti oleh peserta yang bukan sarjana hukum.


Banyak pihak merasa bingung dan mempertanyakan bagaimana mungkin peserta non-hukum dapat mengikuti PKPA yang seharusnya diikuti oleh sarjana hukum. "Ini jelas bertentangan dengan ketentuan UU Advokat," kata seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.


Menurut laporan, kegiatan PKPA yang diselenggarakan untuk peserta non-hukum seperti sarjana sastra, ekonomi, dan lainnya jelas merupakan pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Ini semua sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan UU Advokat," tegas seorang akademisi hukum yang turut mengomentari kasus ini.


Sumber lain menyebutkan bahwa biang keladi dari ketidakpatuhan ini adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015, yang membolehkan pengadilan tinggi mengambil sumpah calon advokat dari luar Peradi. Berdasarkan perintah Undang-Undang Advokat, hanya ada satu wadah tunggal organisasi advokat yakni Peradi, yang berwenang menyelenggarakan PKPA, mengangkat dan memberhentikan advokat, serta meningkatkan kualitas advokat.


Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas profesi advokat di Indonesia. "Bagaimana bisa lahirnya advokat profesional, berintegritas, dan berkualitas kalau tidak melalui proses yang benar?" ujar seorang pengamat hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini. (Red)

Friday, January 24, 2025

PKPA UNJA 2025: Meningkatkan Kualitas Advokat Melalui Program Pendidikan Khusus Profesi

 

Fajarbangsa -Mendalo, Jambi, (25/1/2025)- - Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) kembali menyelenggarakan Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelonmbang 1 tahun 2025. Kegiatan ini diadakan dalam kerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPC) PERADI Jambi dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat di Jambi.


PKPA Gelombang 1 tahun 2025 dimulai pada tanggal 11 Januari dan akan berlangsung hingga 9 Febriari 2025 di Ruang AR Fuad Bafadhal FH UNJA Mendalo. Kegiatan ini dibagi ke dalam 3-4 sesi per hari dengan bermacam pemateri yang akan memberikan materi hukum yang beragam. Para pemateri terdiri dari berbagai kalangan profesi, termasuk civitas akademika FH UNJA, Dekan FH UNJA, Ketua DPC PERADI Jambi, para advokat, dan berbagai pejabat hukum lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPC PERADI Jambi, M. Sahlan Samosir, S.H., M.H., menyampaikan harapannya bahwa para peserta PKPA dapat menambah ilmu pengetahuan berharga dan menjaga kode etik profesional advokat. "Semoga peserta PKPA dapat terus menambah ilmu pengetahuannya di bidang hukum dan jika nanti menjadi advokat, tetap menjaga kode etik dan moral agar menjadi advokat yang profesional dengan motto officium nobile," tutur M. Sahlan.


PKPA UNJA 2025 ini diharapkan dapat menjadi ajang pembinaan dan pengembangan bagi para peserta untuk menjadi advokat yang lebih baik dan profesional di masa depan. (Red)




Wednesday, January 8, 2025

Di Geruduk LSM, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Diduga Terlibat Korupsi dan Gratifikasi

 

Fajarbangsa
- Drama di Kota Sungai Penuh semakin memanas! Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PETISI SAKTI mendesak Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Sungai Penuh, Nina Pastian, S.Sos., M.Si., untuk segera mundur dari jabatannya dan mempertanggungjawabkan dugaan korupsinya. Aksi ini merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan jabatan publik yang terjadi.

Dalam orasi yang penuh semangat, Juanda, sang orator, menuntut Kepala BKPSDM untuk mengundurkan diri atas tindakan ketidakadilan dalam penerimaan PPPK. "Dalam penerimaan PPPK terlihat jelas adanya permainan, ketimpangan, dan orang-orang yang tidak memenuhi syarat bisa lulus tanpa pengabdian minimal dua tahun," tegas Juanda pada aksi Kamis (9/1/2025).

LSM PETISI SAKTI mengajukan lima tuntutan utama kepada pihak berwenang:

1. Panggil dan Periksa Wali Kota Sungai Penuh - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus memanggil dan memeriksa Ahmadi Zubir, Wali Kota Sungai Penuh, selaku penanggung jawab data peserta PPPK yang diduga palsu. "SPTJM yang ditandatangani Wali Kota harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya," kata Juanda.

2.Panggil dan Periksa Ketua Panitia Seleksi PPPK - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus memanggil dan memeriksa Ketua Panitia Seleksi PPPK Kota Sungai Penuh terkait dugaan kecurangan.

3. Panggil dan Periksa Nina Pastian - Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian, harus diperiksa atas dugaan pemalsuan data peserta tes PPPK.

4. Periksa Semua Pihak Terkait - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan konspirasi dan korupsi dalam penerimaan PPPK Kota Sungai Penuh yang diduga tidak mengikuti aturan mutlak pemerintah.

5. Tindak Tegas Kasus Dugaan Korupsi- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus lebih konsisten dan tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi pada penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan penyimpangan, pemalsuan dokumen, dan penetapan tarif untuk lulus PPPK.

Massa aksi juga berjanji akan kembali melakukan aksi besar-besaran di Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh dalam waktu dekat. "Ini bukan main-main! Kami akan terus menuntut keadilan!" seru Juanda di depan kantor BKPSDM Kamis siang (9/1/2025). Iin

Kepergok! Gaya Makai Honda CRV Terciduk Curi BBM di Pom Mini, Terekam Pula oleh Cctv

 

 **

Fajarbangsa - Betapa memalukannya! Pada Selasa malam (7/1/2025), aksi nekad sekelompok muda-mudi yang menggunakan mobil mewah Honda CRV merah terekam jelas oleh kamera CCTV. Mereka kedapatan mencuri bahan bakar minyak (BBM) di sebuah pom mini di Jalan Panglima Polim, RT 20, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Kejadian ini langsung viral di media sosial dan mengundang gelak tawa sekaligus rasa geram publik.

Dalil Harahap, pemilik toko kelontong sekaligus pom mini tersebut, tidak menyangka mobil CRV yang tampak mentereng itu akan melakukan aksi licik. Tiga orang penumpang turun dengan gaya sok cool—dua pria dan satu wanita—dan pura-pura berbelanja di toko. Sementara itu, seorang pelaku tetap di dalam mobil dan mulai merancang aksi pencurian BBM.

Dengan lihai, pelaku yang berada di dalam mobil memasukkan nozzle pom mini ke tangki dan mulai mencuri BBM. Penjaga toko mulai curiga ketika melihat tangki mobil terbuka dan nozzle terhubung. Namun sayangnya, para pelaku langsung tancap gas sebelum sempat dihentikan.

"Awalnya, mereka belanja biasa. Tapi begitu penjaga toko curiga, mereka langsung kabur! Ya ampun, ini penjahat atau pemeran utama film action?" ujar Dalil sambil tersenyum kecut.

Para pelaku sengaja memutar musik keras dari dalam mobil untuk menutupi suara dispenser. "Mereka benar-benar jago. Musik diputar kencang supaya suara dispenser nggak kedengaran. Kreatif juga sih, tapi tetap aja, maling!" tambahnya.

Setelah menonton rekaman CCTV, Dalil memastikan bahwa mobil CRV merah tersebut memang sedang mencuri BBM. Akibat ulah mereka, Dalil kehilangan 50 liter bensin jenis pertalite senilai Rp500 ribu. Tanpa ragu, Dalil langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Timur. "Kami sudah buat laporan. Semoga pelaku cepat tertangkap biar kapok!" ucapnya dengan tegas.

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari korban. Jika tertangkap, para pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main. Aksi pencurian ini viral di media sosial dan menuai berbagai komentar dari warganet.

"Beneran nih? Naik mobil mewah, tapi BBM masih maling? Malu-maluin banget!" komentar seorang pengguna media sosial, disertai emotikon tertawa terbahak-bahak. (AGS



Sumber : kabarkamoung kito

Thursday, July 20, 2023

MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan

 

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

"Kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," ujar mantan Kapolri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut. Red


Kompas


Wednesday, July 19, 2023

Opini : Mengupas Legalitas Situs Jaga Desa di Muaro Jambi

 

 Jambi 2023 - Tulisan sederhana ini di Tulis untuk Menanggapi pertanyaan dari teman-teman Penggiat Kontrol Sosial di Jambi, tentang Lagalitas situs JAGADESA,COM Secara aturan. Untuk sebuah situs Website, apalagi situs pemerintahan. Nama domain sebagai tulang punggungnya telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang menimbulkan berbagai kepentingan bisnis; kepentingan tersebut sering  saling berbenturan. Dari segala segi, nama domain kini sudah menjadi industri tersendiri baik pengelolaan server-nya, pendaftarannya, sampai dengan jual-beli nama domain itu sendiri. 

Apa yang terlintas di dalam pikiran anda ketika mendengar istilah domain? Pada umumnya domain adalah alamat sebuah website. Mungkin Anda sudah mengetahui domain sejak lama secara tidak sengaja karena bertebaran di mana-mana di internet, namun Anda baru menyadarinya sekarang bahwa yang Anda lihat itu domain. Ketika Anda mengetikkan alamat website di internet, maka akan ada akhiran bermacam-macam seperti : 

  • go.id (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Pemerintahan
  • mil.id (Militer Indonesia) Domain Situs Resmi Militer/TNI
  • desa.id, (Desa Indonesia) Domain Situs Resmi untuk Desa
  • or.id, (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Organisasi
  • co.id, (Company Indonesia) Domain Situs Resmi Perusahaan
  • Dot.ID (indonesia) adalah domain multi fungsi di Indonesia
  •  com, (Commersil) Domain Situs perusahaan Afiliasi Luar Negeri
  • org (Organitation) Domain Situs Organisasi Afiliasi Luar negeri
  • dan lain-lain.

Nah, akhiran itu adalah beberapa contoh yang disebut dengan domain.

Lantas apa sih sebenarnya domain itu? Secara sederhana,  jika situs web hosting adalah rumah anda, maka domain adalah alamat rumah anda.

Fungsi dari domain sendiri sebenarnya merupakan alat untuk mengidentifikasi sebuah web hosting, atau dalam artian lain sebagai jembatan untuk mengantarkan Anda ke sebuah website.

Sebagai contoh, misalnya Anda ingin pergi ke situs jagadesa.com. Jaga desa adalah contoh website yang ingin Anda tuju, sedangkan .com adalah bentuk dari domain itu sendiri. Jadi, secara tidak langsung domain berfungsi untuk melacak keberadaan sebuah website dari dunia internet yang begitu luas.

Untuk mendaftarkan nama domain, Anda harus memilih nama yang unik berpatokan pada Kriteria-kriteria aturan tertentu, dikarenakan nama domain tidak boleh sama dengan domain website lain agar dapat dilacak dengan baik oleh internet.

Mungkin sebagian Anda bertanya-tanya, apa sih perbedaan dari domain dan hosting? Apakah keduanya sama atau bagaimana? Secara jelasnya, domain dan hosting merupakan dua hal yang berbeda walaupun berada dalam satu tempat yang sama.

Analoginya adalah apabila hosting adalah rumah, domain merupakan alamat dari rumah tersebut. Jelas, bahwa kedua hal tersebut sangat berbeda. Meskipun berbeda, domain dan hosting tidak bisa dipisahkan karena kedua unsur ini saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Tanpa domain, tidak mungkin bagi orang untuk menemukan situs web, dan tanpa hosting Anda tidak dapat membangun sebuah situs Website dengan baik.

Pertanyan Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, Penyelenggaraan situs Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Pertanyaan selanjutnya, Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di daftarkan dan di kelalola langsung oleh Aparatur Negara/ASN instansi itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur.

Sedangkan situs yang terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafialiasi dengan sistim luar negeri.

Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  • Tenaga ahli
  • Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
Dalam PP 82/2012 memberikan standar yang lebih tinggi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, misalnya:
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Menuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan perftanyaam apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum? Maka kita harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah Menggunaan Domain JAGADESA.COM sudah sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2025?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012?.. di duga Tidak.
  • Apakah tata kelolaaya situs JAGADESA.COM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi Hosting Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  • Apakah Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .di Duga juga Tidak

Terakhir Apakah Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan & Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi, tentulah pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL.

Munculnya situs ilegal yang meng intervensi intern lingkup pemerintahan Kabuoaten Muaro Jambi, memberikan pertanyaan atas tugas serta memberikan image negatif kepada kinerja dan fungsi Pengawasan dari Dinas Kominfo setempat. Karena infonya untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar.


Penulis : Y. S. Wahab, SH, M.Pd  (Penulis adalah Direktur LSM TB RI, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 2012

Wednesday, November 11, 2020

ETIKA DEMONSTRASI DALAM KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

 

Oleh : Herlina Seftia Wati

Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB mahasiswa menggelar demo di depan Istana 
Merdeka, Jakarta Pusat yang bertujuan untuk mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law 
UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan pada 5 Oktober lalu. Terdapat beberapa 
pengertian soal Omnibus Law. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin yaitu 
“Omnis” yang berarti banyak. Dari segi hukum, kata omnibus biasanya disandingkan dengan 
kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi 
beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.
Penggunaan Omnibus Law telah banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia 
terutama dengan menggunakan tradisi common law system. Di dunia terdapat dua sistem 
hukum yakni common law system dan civil law system dan Indonesia merupakan salah satu 
yang menggunakan tradisi civil law system.
Sejarah omnibus terdapat di beberapa negara yang telah menerapkan misalnya AS, 
Kanada juga Inggris. Konsep Omnibus Law ini sebenarnya sudah cukup lama di Amerika 
Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840. Konsep hukum omnibus 
ini juga telah dicoba oleh beberapa negara di Asia Tenggara. Yaitu, di Vietnam, penjajakan 
penggunaan teknik omnibus dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO dan di Filipina, 
penggunaan Omnibus Law lebih mirip dengan apa yang ingin dilakukan di Indonesia. 
Filipina memiliki Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991.
Pada saat demo omnibus law koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh 
Indonesia (BEM SI) menyatakan, diperkirakan ada 5.000 massa aksi yang akan 
berdemonstrasi di depan Istana. Para massa itu berasal sekitar 20 kampus yang ada di Jakarta 
berada di organisasi BEM SI. Keberlangsungan demo ini mengakibatkan kericuhan yang 
mengakibatkan massa bertindak brutal perusakan ini terjadi ketika aparat Kepolisian 
menembakkan gas air mata ke arah massa yang sedang terpusat di Simpang Harmoni hingga 
kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Berdasarkan catatan Kompas.com dari rilis instansi 
terkait maupun laporan jurnalis yang meliput secara langsung ke lokasi demo terdapat 5 jenis 
fasilitas publik yang dirusak massa yaitu, Kerusakan di gedung Kementerian ESDM, pos 
polisi, halte Transjakarta, stasiun MRT, dan bekas gedung bioskop. Jumlah tersebut belum 
termasuk kendaraan bermotor, sepeda, ataupun fasilitas lainnya yang belum dirilis secara 
resmi oleh individu atau instansi terkait.
Selain di Jakarta, demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law juga terjadi di beberapa 
daerah lainnya salah satunya di Provinsi Jambi, Hal tersebut mengakibatkan berlangsungnya 
kericuhan. Gedung DPRD Kota Jambi sempat dilempari batu oleh massa bersepeda motor,
pihak DPRD menyerahkan penyelidikan tersebut kepada kepolisi. Penyelidikan dan 
pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan maksud dan tujuan dari aksi anarkistis 
yang diduga dilakukan oleh para pelajar di Kota Jambi. Namun hal tersebut belum dapat
dipastikan apakah pelaku dari anarkistis tersebut merupakan pelajar atau bukan.
Aksi tersebut terjadi secara mendadak tanpa ada pemberitahuan. Dijelaskan Putra, 
biasanya, apabila ada aksi demonstrasi, akan ada pemberitahuan berupa surat tertulis 
disampaikan sebelum aksi demonstrasi dilaksanakan."Siapa pun yang demo ke DPRD, pasti 
ada surat, ini tidak ada bersurat, tahu-tahu masuk dan merusak segala macam," kata Putra 
Absor Hasibuan. Tidak ada korban jiwa dari aksi anarkistis yang dilakukan di kantor DPRD 
Kota Jambi tersebut. Namun sejumlah kendaraan roda dua mengalami kerusakan akibat 
tindak anarkistis tersebut.
Dari kejadian diatas kita dapat melihat ketidak tentraman dalam mengemukakan 
pendapat sehingga menimbukan kericuhan, untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana cara 
berdemonstrasi dalam kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum berikut :
Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada 
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan tersebut secara tertulis 
disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. 
Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan tersebut 
dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis tersebut tidak 
berlaku bagi kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan keagamaan.
Surat pemberitahuan tersebut memuat:
1. maksud dan tujuan
2. tempat, lokasi, dan rute
3. waktu dan lama
4. bentuk
5. penanggung jawab
6. nama dan alamat organisasi, kelompok atau peroranga;
7. alat peraga yang dipergunakan
8. jumlah peserta.
Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut 
terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk 
rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang 
penanggungjawab.
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka 
umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, 
dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”)
berikut :
Jenis Demonstrasi Yang Dilarang 
1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
5. Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Dari peristiwa demo tersebut terdapat hal yang telah menyimpang berdasarkan etika 
demonstrasi dalam mengemukakan pendapat, seperti kericuhan dan tidak adanya perizinan 
dari pihak kepolisian untuk melakukan demo . Untuk itu saya menghimbau dan 
mengingatkan kepada mahasiswa dan masyarakat agar melakukan demo sesuai dengan 
kententuan-ketentuan yang berlaku, agar demo berjalan dengan tertib.
Penulis merupakan 
Mahasiswi
Fakultas Hukum
Universitas Jambi

Monday, April 24, 2017

Pemerkosa Gadis ABG di Siulak Akhirnya Diringkus Polisi


FAJARBANGSA.CO.ID, KERINCI - Pelaku pemerkosaan gadis ABG di Siulak belum lama ini akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Kerinci. Informasi yang diterima Tribunjambi.com Selasa (25/4) pelaku diringkus saat melarikan diri di hutan sekitar kawasan Renah Pemetik Kerinci.
Pelaku bersama Isal tersebut ditangkap sekitar pukul 3.00 Wib dini hari langsung dibawa ke rumah sakit MH Thalib Kerinci karna mengalami luka. Setelah itu langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beredar informasi Isal atau Cik Isal disebut sebagai otak pelaku pemerkosaan tersebut.
"Iya benar satu pelaku lagi sudah ditangkap," ungkap Kasatreskrim Polres Kerinci Iptu Dedi Kurniawan SH melalui Kanit Pidum Ipda Jeki pagi ini, Selasa (25/4).
Untuk diketahui, salah satu Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kerinci, sebut saja Bunga (17) warga Desa Koto Beringin Siulak Gedang, dirudapaksa secara bergilir oleh empat orang di bawah jembatan panjang Desa Mudik Guguk, Kecamatan Siulak.
Setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Kerinci langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap empat pelaku. Namun sejauh ini, dua pelaku berhasil diamankan. Sebelumnya diamankan IM, disaat asik main biliyar di simpang goreng Desa Mudik Guguk, Siulak.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 7 6 D jo pasal 81 ayat 1 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(ZKP)

Wednesday, April 19, 2017

Saat Duduk di Lapangan Merdeka, Motor Nasirwan Raib

ilustrasi
FAJARBANGSA.co.id, SUNGAI PENUH - Bagi pengunjung Lapangan Merdeka Sungai Penuh, perlu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Pasalnya aksi pencurian sepeda motor semakin nekat. Seperti dialami Nasirwan, baru sekitar 10 menit duduk santai bersama temannya, motor raib dibawa maling.
Aksi pencurian sepeda motor milik Nasirwan (20) warga desa Ujung Pasir, Kecamatan Danau Kerinci. Motor Yamaha V Xion milik Nasirwan saat dirinya dan rekannya tengah bersantai di Lapangan Merdeka. Tiba-tiba motor V Xion dengan nomor Polisi BH 6024 DL miliknya dibawa kabur pencuri.
Menurut keterangan korban, Nasirwan menjelaskan kejadiannya sekitar pukul 12.00 wib, saat itu dirinya bersama rekannya berkumpul di lapangan merdeka untuk bersantai. Motor mereka diparkirkan di dekat trotoar jalan yang berada pinggir Lapangan Merdeka, tepanya di jalan sebelum lampu merah.
Nasirwan mengatakan belum sampai 10 menit setelah duduk dan bercanda bersama rekannya didekat pohon beringin yang ada di lapangan merdeka, dirinya berdiri untuk melihat motornya yang diparkir. "Belum sampai 10 menit kami duduk, saya lihat diparkir motor saya sudah hilang," ungkapnya kepada Tribun, Selasa (18/4).
Atas kejadian itu, dirinya langsung meminta bantuan dari semua rekannya untuk mencari kemana motornya dilarikan. Bahkan sejumlah temannya terus menyebar luaskan informasi akan kehilangan motor yang dialaminya.
"Banyak yang ikut mencari, baik itu kearah rawang dan ke arah lainnya," sebutnya.
Selain meminta pertolongan pencairan motornya, lanjutnya ia juga melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Sungai Penuh untuk melaporkan kejadian tersebut. "Saya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian. Berharap motor bisa didapatkan," kata mahasiswa IAIN ini.
Sementara itu Kapolsek Sungai Penuh, Iptu Triyatno melalui anggotanya di Kapolsek membenarkan kejadian pencurian motor milik warga atas nama Nasirwan. Kejadiannya siang hari di Lapangan Merdeka. "Benar korban sudah melapor tadi. Kebetulan pak Kapolsek sedang tidak di kantor sekarang. Kami lakukan pencarian," katanya.

Sumber "tribunnews.com"

Tuesday, April 18, 2017

Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Tembakan, Satu Tewas dan Lima Kritis


Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Tembakan, Satu Tewas dan Lima Kritis
Salah satu korban penembakan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin Mura di Lubuklinggau, Selasa (18/4/2017).Koran SINDO/Sri Prades

Nasional, linggau, fajarbangsa.co.idMobil Honda City warna hitam bernopol BG 1488 ON yang membawa satu keluarga diberondong tembakan di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Selasa (18/4/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Satu orang tewas di lokasi dan lima orang kritis akibat dihujani tembakan Belum diperoleh informasi jelas dari kepolisian terkait kasus penembakan terhadap mobil yang berisi tujuh orang tersebut. Keterangan saksi mata di lokasi, personel Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Timur, sempat melakukan pengejaran terhadap mobil Honda City yang dikendarai Diki (29), warga Kecamatan Blitar, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Mobil Berisi Satu Keluarga Dihujani Tembakan, Satu Tewas dan Lima Kritis
Petugas kepolisian melakukan pengejaran dengan mobil Patwal, setelah Honda City yang berisi tujuh orang itu menerobos razia yang digelar Polres Lubuklinggau di Jalan Lingkar Selatan. Saat menerobos razia, mobil Honda City tersebut sempat menabrak mobil polisi.

Sejumlah personel polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Honda City tersebut. Setiba di Jalan HM Soeharto tepat di samping kantor Bank Mandiri Unit Simpang Priuk, mobil Honda City ini berhasil dipepet polisi dari samping kanan dan dihujani tembakan.

"Mobil itu sudah digiring polisi dari jalan depan penjahit setia dan berhenti di samping kantor Bank Mandiri. Setelah dipepet oleh polisi, mobil itu ditembaki dari samping kanan," terang seorang saksi mata berinsial IQ (25).

Menurut IQ tembakan tersebut mengenai enam penumpang di dalam mobil dan satu di antaranya tewas di tempat kejadian. Korban tewas dan lima korban luka lainnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siti Aisyah dan RSUD Sobirin Mura di Lubuklinggau.

"Kalau yang saya lihat tadi, di bagian depan ada tiga orang. Satu sopir, satu kakek-kakek, dan satu anak-anak. Kemudian di kursi belakang sopir ada empat orang, dua ibu-ibu, satu bapak paruh baya, satu anak-anak. Nah yang kena tembak itu kebanyakan yang di belakang," katanya.

Pantauan di lapangan, setelah kejadian berdarah tersebut polisi berjaga ketat di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau dan Rumah Sakit dr Sobirin Mura di Lubuklinggau. Bahkan awak media tidak diperbolehkan dan diusir saat hendak mengambil gambar korban.

Terlihat Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara, mengecek kondisi korban di dua rumah sakit tersebut. Namun, Wakapolres enggan memberikan keterangan detail terkait peristiwa tersebut. "Biar tidak simpang siur, satu corong saja. Kita tunggu Kapolres pulang dari Palembang, sekarang dalam perjalanan," tegasnya. (Baca : sindo )

Monday, April 17, 2017

Tragedi Si Miskin: Penjara Dulu, Keadilan Kemudian

Jakarta, fajarbangsa.co.id - Tragedi keadilan seakan tak habisnya mewarnai wajah hukum Indonesia. Terakhir terungkap ada seorang pemilik laundry kiloan, Rosmalinda (35) harus menghuni bui 3 bulan penjara karena persoalan cucian seharga Rp 78 ribu.

Berikut beberapa catatan yang berhasil dirangkum detikcom atas kasus-kasus serupa, Selasa (18/4/2017):

1. Kasus Penjual Cobek

Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di penjara selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan tuduhan mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek, pada April 2016.

Padahal, Tajudin hanyalah penjual cobek miskin dari Bandung Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah keponakan yang putus sekolah. Mereka membantu untuk menyambung hidup.
Tudingan jaksa itu akhirnya terbantahkan dan Tajudin divonis bebas oleh PN Tangerang pada Kamis (12/1). Tapi senyatanya, Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang setelah bisa keluar dari penjara, dikarenakan menunggu petikan putusan yang dibuat hakim.

Jaksa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Hingga hari ini, MA belum memutuskan kasus itu.

2. Kasus Kasir Karaoke

Seorang ibu rumah tangga, Sri Mulyati harus dijebloskan ke penjara sejak Juli 2011 atas tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja di tempat karaoke di Semarang. Padahal, Sri hanyalah pekerja juga di tempat karaoke itu sebagai kasir.

Alibi Sri ditolak polisi, jaksa dan hakim. Sri divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) menambah masa hukuman Sri menjadi 12 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan.

Akhirnya Sri dibebaskan oleh para hakim agung setelah menghuni penjara selama 13 bulan lamanya. Ia pun diberi ganti rugi Rp 5 juta sesuai peraturan yang ada. Tapi apa lacur, ganti rugi itu hingga hari ini belum dikantongi Sri.

3. Kasus Buruh Pabrik

Seorang buruh pabrik Krisbayudi dijebloskan dalam tahanan Polda Metro Jaya karena tuduhan terlibat kasus pembunuhan. Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Krisbayudi disiksa untuk mau mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan Krisbayudi pada awal 2012, setelah ditahan 8 bulan lamanya. Sebab pembunuh sebenarnya adalah teman Krisbayudi, Rahmat Awafi. Kepada majelis, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim bahwa dia melakukannya seorang diri. Majelis hakim PN Jakut menyatakan BAP tersebut batal demi hukum. Krisbayudi pun bebas sedangkan Rahmat divonis mati di tingkat kasasi.

4. Kasus 3 Nelayan Miskin

Tiga nelayan miskin dari Pandeglang, Banten, yaitu Damo, Misdan dan Rahmat harus merasakan dinginnya sel penjara gara-gara mencari udang dan ikan untuk keluarganya yang akan berlebaran.

Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.






 Sumber "Detik.com"

Tuesday, April 11, 2017

Mahasiswa Tawarkan Cewek di Bawah Umur Via Online, Sekali Kencan Tarifnya Hingga Rp 1,1



Kriminal, fajarbangsa.co.id - Seorang mahasiswa dari salah satu universitas swasta diciduk polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (31/3/2017), di sebuah hotel di Kawasan Suntrer Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
KA (26), merupakan inisial mahasiswa itu diketahui tertangkap basah saat melakukan prostitusi via online dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah perbulannya.
"Mahasiswa ini kedapatan menjual anak-anak di bawah umur di sebuah akun online atau medsos (media sosial). Anak-anak itu menurut KA ketika kami mintakan keterangannya, bisa buat KA jadi untung puluhan juta perbulannya. KA kami ciduk di sebuah hotel di Sunter Agung serta telah kami sita berupa handphone serta uang diketahui hasil online'>prostitusi online sebesar Rp 1,1 juta," papar AKBP Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/4/2017).
Dikatakan pria yang akrab disapa Robert, KA saat ditangkap sempat berdalih ke polisi di lokasi penangkapan, jika dirinya tak terlibat soal prostitusi via online.
Padahal, papar Robert, jika KA terbukti menjual anak di bawah umur, bahkan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Kami menjebaknya dengan cara kami coba buat masuk ke jaringan online via medsos melalui akun di situs semprot.com dan kucingengasbro. Kami lakukan undercover dan terpancing. Pelaku, yang menawarkan jasa seks perempuan muda melalui website dewasa ini dia yang kelolanya itu hampir setahunan. Pelaku pun mengakui sudah menjual salah seorang perempuan di bawah umur inisial MYG," ungkapnya kembali.
KA, kata Robert, saat diamankan ditemukan satu pakaian dalam korban, kwitansi dan pembayaran kamar, hingga akses card kamar hotel.
Dikatakan Robert, apabila pelaku awalnya menawarkan jasa seks sekali kencan dengan tarif Rp 800.000–Rp 1 juta, saat ditangkap ia mengaku hanya memperoleh bagian Rp 300.000 per-satu kali transaksi," papar Robert.
Ia mengatakan, KA dapat memberikan pelayanan seks ke pemesan atau pelanggan bisa lebih dari dua-tiga kali.
"Kemudian, dalam satu bulan pelaku juga minta ke korban untuk memberikan pelayanan seksnya itu bahkan bisa minimal enam kali dalam sehari. Aksi bejat pelaku baru sementara kami ketahui itu sudah dilakukan sejak Maret 2016 lalu. Bagi para orangtua, untuk menjaga baik-baik anak dari aksi yang bejat seperti ini," katanya.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 76F Junto Pasal 76I Junto Pasal 83 Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
Dan Pasal 45 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman denda Rp 1 Miliar dan pidana penjara 6 tahun, Junto Pasal 506 KUHP tentang Eksploitasi wanita sebagai mata pencaharian.

Tuesday, February 16, 2016

Animasi Indonesia Mendunia

 

Monday, February 15, 2016

Polri Tagih Kepastian Perkara Dua Mantan Pimpinan KPK

 


Jakarta, Hukum, fajarbangsa.co.id - Mabes Polri berharap Kejaksaan segera memberikan keputusan, apakah perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan dilakukan deponering (pengesampingan perkara), atau tetap dilanjutkan ke persidangan.

"Harus ada kepastian hukum bagi seseorang," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno di komplek PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 15 Februari 2016.

Dwi menuturkan, rencana deponering yang akan dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo terhadap dua mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu, bukan berarti dalam proses pengusutan dan penyidikannya menyalahi prosedur.

"Kan, berkas mereka sudah melalui tahap P19 dan sudah dinyatakan P21. Artinya, tidak ada masalah lagi di penyidikan," katanya.

Sekedar informasi, saat ini, Jaksa Agung sedang mempertimbangkan deponering terhadap dua mantan petinggi KPK yang terjerat kasus.

"Deponering itu kewenangan prerogratif Jaksa Agung. Tentunya, kami perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintah, itu yang kami kerjakan," katanya.
(Ky)