Sports

.
Showing posts with label HuKrim. Show all posts
Showing posts with label HuKrim. Show all posts

Thursday, March 13, 2025

Dugaan Penyimpangan SPJ Pengadaan Lampu Jalan di Beberapa Desa Depati Tujuh, Kerinci

 


Fajarbangsa -
Baru-baru ini, muncul laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan lampu jalan di beberapa desa di Kecamatan Depati Tujuh, Kerinci. Dugaan ini melibatkan kepala desa, tanpa indikasi keterlibatan perangkat desa lainnya. Desa-desa yang disebut dalam laporan ini antara lain Desa Kayu Aho Mangkak, Tambak Tinggi, Sekungkung, Kubang Agung, dan beberapa desa lainnya.


Sumber terpercaya menyebutkan bahwa kepala desa diduga melakukan markup anggaran dan memalsukan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) proyek tersebut. Hal ini memicu keresahan di masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.


Seorang warga mengungkapkan, "Kami merasa dikhianati. Proyek yang seharusnya bermanfaat malah menjadi ajang penyalahgunaan wewenang." Dugaan ini semakin menguat setelah adanya laporan bahwa jumlah dana yang diajukan tidak sebanding dengan hasil yang dirasakan di lapangan.


Hingga kini, kepala desa belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan ini. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Transparansi dan keadilan diperlukan agar kepercayaan masyarakat kembali pulih.


Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa agar pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (tim)

Friday, January 31, 2025

Video : INSIDEN BAKU TEMBAK POLISI VS PELAKU CURANMOR DI LAMPUNG: DETIK-DETIK MOMEN HEBOH

 


Fajarbangsa - Bandar Lampung (30/1/2025) , Aksi baku tembak antara polisi dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (30/1/2025) telah membuat banyak orang terkejut dan viral di media sosial.


Peristiwa ini dimulai ketika warga setempat memergoki tiga pelaku yang mencoba mencuri sepeda motor di depan kantor Boss GPS Id. Salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga untuk menakuti mereka. 


Ketika Bripka Agus Simanjuntak dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melintas di lokasi, ia langsung turun dari mobilnya dan membawa senjata api laras panjang. Agus melepaskan tembakan ke arah para pelaku sebagai balasan atas tembakan dari pelaku tersebut. 


Dalam prosesnya, satu pelaku berhasil diamankan oleh polisi, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor. 


Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa polisi memang langsung merespons kejadian secara spontan dengan bantuan masyarakat di lokasi. "Anggota kami memang langsung merespons kejadian secara spontan, dibantu masyarakat di lokasi," ujarnya.


Insiden ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menangani kejahatan. Meskipun insiden tersebut berakhir dengan penangkapan satu pelaku, polisi tetap akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor yang terlibat dalam insiden ini. (YAK)





Tuesday, January 28, 2025

Masyarakat Heran Pemerintah Belum Menindak Tegas Oknum yang di duga Mengangkangi PERADI sebagai Organisasi yang Sah

 

Fajarbangsa- Masyarakat semakin heran dengan sikap pemerintah yang belum mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang mengangkangi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah. Hal ini mencuat setelah adanya laporan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) diikuti oleh peserta yang bukan sarjana hukum.


Banyak pihak merasa bingung dan mempertanyakan bagaimana mungkin peserta non-hukum dapat mengikuti PKPA yang seharusnya diikuti oleh sarjana hukum. "Ini jelas bertentangan dengan ketentuan UU Advokat," kata seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.


Menurut laporan, kegiatan PKPA yang diselenggarakan untuk peserta non-hukum seperti sarjana sastra, ekonomi, dan lainnya jelas merupakan pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Ini semua sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan UU Advokat," tegas seorang akademisi hukum yang turut mengomentari kasus ini.


Sumber lain menyebutkan bahwa biang keladi dari ketidakpatuhan ini adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015, yang membolehkan pengadilan tinggi mengambil sumpah calon advokat dari luar Peradi. Berdasarkan perintah Undang-Undang Advokat, hanya ada satu wadah tunggal organisasi advokat yakni Peradi, yang berwenang menyelenggarakan PKPA, mengangkat dan memberhentikan advokat, serta meningkatkan kualitas advokat.


Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas profesi advokat di Indonesia. "Bagaimana bisa lahirnya advokat profesional, berintegritas, dan berkualitas kalau tidak melalui proses yang benar?" ujar seorang pengamat hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini. (Red)

Friday, January 24, 2025

PKPA UNJA 2025: Meningkatkan Kualitas Advokat Melalui Program Pendidikan Khusus Profesi

 

Fajarbangsa -Mendalo, Jambi, (25/1/2025)- - Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) kembali menyelenggarakan Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelonmbang 1 tahun 2025. Kegiatan ini diadakan dalam kerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPC) PERADI Jambi dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat di Jambi.


PKPA Gelombang 1 tahun 2025 dimulai pada tanggal 11 Januari dan akan berlangsung hingga 9 Febriari 2025 di Ruang AR Fuad Bafadhal FH UNJA Mendalo. Kegiatan ini dibagi ke dalam 3-4 sesi per hari dengan bermacam pemateri yang akan memberikan materi hukum yang beragam. Para pemateri terdiri dari berbagai kalangan profesi, termasuk civitas akademika FH UNJA, Dekan FH UNJA, Ketua DPC PERADI Jambi, para advokat, dan berbagai pejabat hukum lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPC PERADI Jambi, M. Sahlan Samosir, S.H., M.H., menyampaikan harapannya bahwa para peserta PKPA dapat menambah ilmu pengetahuan berharga dan menjaga kode etik profesional advokat. "Semoga peserta PKPA dapat terus menambah ilmu pengetahuannya di bidang hukum dan jika nanti menjadi advokat, tetap menjaga kode etik dan moral agar menjadi advokat yang profesional dengan motto officium nobile," tutur M. Sahlan.


PKPA UNJA 2025 ini diharapkan dapat menjadi ajang pembinaan dan pengembangan bagi para peserta untuk menjadi advokat yang lebih baik dan profesional di masa depan. (Red)




Wednesday, January 8, 2025

Di Geruduk LSM, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Diduga Terlibat Korupsi dan Gratifikasi

 

Fajarbangsa
- Drama di Kota Sungai Penuh semakin memanas! Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PETISI SAKTI mendesak Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Sungai Penuh, Nina Pastian, S.Sos., M.Si., untuk segera mundur dari jabatannya dan mempertanggungjawabkan dugaan korupsinya. Aksi ini merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan jabatan publik yang terjadi.

Dalam orasi yang penuh semangat, Juanda, sang orator, menuntut Kepala BKPSDM untuk mengundurkan diri atas tindakan ketidakadilan dalam penerimaan PPPK. "Dalam penerimaan PPPK terlihat jelas adanya permainan, ketimpangan, dan orang-orang yang tidak memenuhi syarat bisa lulus tanpa pengabdian minimal dua tahun," tegas Juanda pada aksi Kamis (9/1/2025).

LSM PETISI SAKTI mengajukan lima tuntutan utama kepada pihak berwenang:

1. Panggil dan Periksa Wali Kota Sungai Penuh - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus memanggil dan memeriksa Ahmadi Zubir, Wali Kota Sungai Penuh, selaku penanggung jawab data peserta PPPK yang diduga palsu. "SPTJM yang ditandatangani Wali Kota harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya," kata Juanda.

2.Panggil dan Periksa Ketua Panitia Seleksi PPPK - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus memanggil dan memeriksa Ketua Panitia Seleksi PPPK Kota Sungai Penuh terkait dugaan kecurangan.

3. Panggil dan Periksa Nina Pastian - Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian, harus diperiksa atas dugaan pemalsuan data peserta tes PPPK.

4. Periksa Semua Pihak Terkait - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan konspirasi dan korupsi dalam penerimaan PPPK Kota Sungai Penuh yang diduga tidak mengikuti aturan mutlak pemerintah.

5. Tindak Tegas Kasus Dugaan Korupsi- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus lebih konsisten dan tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi pada penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan penyimpangan, pemalsuan dokumen, dan penetapan tarif untuk lulus PPPK.

Massa aksi juga berjanji akan kembali melakukan aksi besar-besaran di Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh dalam waktu dekat. "Ini bukan main-main! Kami akan terus menuntut keadilan!" seru Juanda di depan kantor BKPSDM Kamis siang (9/1/2025). Iin

Kepergok! Gaya Makai Honda CRV Terciduk Curi BBM di Pom Mini, Terekam Pula oleh Cctv

 

 **

Fajarbangsa - Betapa memalukannya! Pada Selasa malam (7/1/2025), aksi nekad sekelompok muda-mudi yang menggunakan mobil mewah Honda CRV merah terekam jelas oleh kamera CCTV. Mereka kedapatan mencuri bahan bakar minyak (BBM) di sebuah pom mini di Jalan Panglima Polim, RT 20, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Kejadian ini langsung viral di media sosial dan mengundang gelak tawa sekaligus rasa geram publik.

Dalil Harahap, pemilik toko kelontong sekaligus pom mini tersebut, tidak menyangka mobil CRV yang tampak mentereng itu akan melakukan aksi licik. Tiga orang penumpang turun dengan gaya sok cool—dua pria dan satu wanita—dan pura-pura berbelanja di toko. Sementara itu, seorang pelaku tetap di dalam mobil dan mulai merancang aksi pencurian BBM.

Dengan lihai, pelaku yang berada di dalam mobil memasukkan nozzle pom mini ke tangki dan mulai mencuri BBM. Penjaga toko mulai curiga ketika melihat tangki mobil terbuka dan nozzle terhubung. Namun sayangnya, para pelaku langsung tancap gas sebelum sempat dihentikan.

"Awalnya, mereka belanja biasa. Tapi begitu penjaga toko curiga, mereka langsung kabur! Ya ampun, ini penjahat atau pemeran utama film action?" ujar Dalil sambil tersenyum kecut.

Para pelaku sengaja memutar musik keras dari dalam mobil untuk menutupi suara dispenser. "Mereka benar-benar jago. Musik diputar kencang supaya suara dispenser nggak kedengaran. Kreatif juga sih, tapi tetap aja, maling!" tambahnya.

Setelah menonton rekaman CCTV, Dalil memastikan bahwa mobil CRV merah tersebut memang sedang mencuri BBM. Akibat ulah mereka, Dalil kehilangan 50 liter bensin jenis pertalite senilai Rp500 ribu. Tanpa ragu, Dalil langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Timur. "Kami sudah buat laporan. Semoga pelaku cepat tertangkap biar kapok!" ucapnya dengan tegas.

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari korban. Jika tertangkap, para pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main. Aksi pencurian ini viral di media sosial dan menuai berbagai komentar dari warganet.

"Beneran nih? Naik mobil mewah, tapi BBM masih maling? Malu-maluin banget!" komentar seorang pengguna media sosial, disertai emotikon tertawa terbahak-bahak. (AGS



Sumber : kabarkamoung kito