Sports

.
Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Wednesday, March 19, 2025

Perkembangan Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Lampung: Pelaku Terancam Hukuman Berat

 


Fajarbangsa -
Way Kanan, Lampung – Kasus penembakan tiga anggota polisi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, terus menjadi pusat perhatian. Peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam ini menewaskan Kapolsek Negara Batin bersama dua anggotanya, meninggalkan luka mendalam sekaligus memicu reaksi keras dari publik.


Hingga kini, tim investigasi gabungan Polri dan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) telah menahan dua oknum anggota TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis, yang diduga kuat terlibat dalam aksi brutal ini. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat, tidak hanya dari sidang militer, tetapi juga melalui proses pidana umum.

Dampak Hukum dan Tegasnya Langkah Aparat, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparansi penuh, tanpa kompromi, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berat tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya hingga hukuman mati. Selain itu, pelanggaran ini juga mencoreng integritas militer, yang mengharuskan adanya sidang khusus di institusi militer untuk memberikan hukuman tambahan sesuai aturan disiplin tentara.


Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut insiden ini sebagai pelanggaran fatal yang tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga berpotensi merusak soliditas antara TNI dan Polri. "Ini adalah tindakan tercela yang tidak bisa ditoleransi. Penanganan hukum harus dilakukan dengan tegas dan tanpa pilih kasih," tegasnya.

Pesan Keadilan untuk Publik. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal, apalagi yang dilakukan oleh aparat negara, tidak akan mendapatkan tempat dalam sistem hukum. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada langkah tegas aparat untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya demi keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. (Red)

Tuesday, March 4, 2025

Ribut-ribut soal TPP di Kemendes Dihentikan, Legislator PAN Angkat Bicara

 

Fajarbangsa - Jambi, 3 April 2025 – Polemik pemberhentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) terus memicu kecemasan di kalangan tenaga pendamping. Legislator Partai Amanat Nasional (PAN), A. Bakri, menyoroti pentingnya profesionalitas dalam struktur kerja Kemendes, namun juga mengakui bahwa isu ini telah menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan TPP.


“Komisi V DPR RI telah memberikan amanah kepada Menteri Yandri Susanto untuk memilih tenaga profesional yang dapat membantu pelaksanaan tugas di Kemendes,” ujar Bakri. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemberhentian sepihak ini telah menciptakan ketidakpastian bagi banyak tenaga pendamping yang selama ini berkontribusi besar dalam pembangunan desa.


Kecemasan di Kalangan TPP, BanyakBanyak TPP yang merasa khawatir dengan keputusan ini, terutama mereka yang telah bekerja bertahun-tahun dan memiliki pengalaman panjang. Ketidakjelasan mengenai alasan pemberhentian, ditambah dengan tudingan bahwa keputusan ini bermuatan politis, semakin memperburuk situasi. Beberapa TPP bahkan mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap masa depan pekerjaan dan stabilitas ekonomi keluarga mereka.


Isu Politis Dibantah, H. Bakri membantah tudingan bahwa pemberhentian TPP dilakukan atas dasar politis, terutama terkait status beberapa TPP sebagai mantan calon legislatif pada Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni berdasarkan kebutuhan profesionalitas dalam membangun kinerja Kemendes.


“Ini bukan soal politik. Mendes Yandri memahami kebutuhan untuk membangun desa dengan tenaga yang benar-benar profesional dan fokus pada tugasnya,” tegas Bakri.


Bakri mengingatkan bahwa isu ini harus segera ditanggapi agar tidak berkembang menjadi kepentingan yang tidak baik. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan antara Kemendes dan tenaga pendamping untuk mengurangi kecemasan yang ada.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menyoroti pentingnya pengelolaan TPP berdasarkan indikator yang jelas. Ia menegaskan bahwa alasan pemberhentian TPP karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat, mengingat tidak ada aturan yang melarang TPP untuk maju sebagai calon legislatif.


Polemik pemberhentian TPP di Kemendes tidak hanya menjadi isu struktural, tetapi juga menyentuh aspek emosional dan kesejahteraan tenaga pendamping. Legislator menyerukan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan komunikasi yang baik untuk memastikan keberlanjutan pembangunan desa yang lebih baik. (Red)

Wednesday, February 19, 2025

Pelantikan Sejumlah Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Jakarta

 

Fajarbangsa - Jakarta, Kamis (20/2/2025) – Sejumlah kepala daerah terpilih mengikuti upacara pelantikan yang berlangsung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam acara yang khidmat tersebut, Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri dari berbagai tingkatan pemerintahan.


Pelantikan ini meliputi 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati dan 362 wakil bupati, serta 85 wali kota dan 85 wakil wali kota dari seluruh Indonesia. Proses pelantikan berlangsung lancar dan disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara serta tamu undangan lainnya.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya mengungkapkan harapannya kepada para kepala daerah terpilih untuk dapat bekerja dengan baik dan membawa perubahan positif bagi daerah masing-masing. "Saya mengharapkan kepala daerah yang baru dilantik dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Kita semua memiliki tugas besar untuk memajukan bangsa ini," ujarnya.


Para kepala daerah yang dilantik diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing. Selain itu, diingatkan pula agar selalu menjaga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah demi tercapainya tujuan bersama.


Acara pelantikan ini juga diwarnai dengan prosesi penandatanganan pakta integritas oleh setiap kepala daerah sebagai bentuk komitmen mereka dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Dengan pelantikan ini, diharapkan para kepala daerah yang baru dapat segera beradaptasi dan mulai bekerja untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada di depan. (Red)

Saturday, February 8, 2025

Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN: Kronologi dan Penyebab

 


Fajarbangsa -
Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran pada Sabtu malam, 8 Februari 2025. Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 23.09 WIB dan berhasil ditangani oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan.

Kebakaran terjadi di ruang Biro Hubungan Masyarakat (Humas) di lantai dasar gedung. Petugas keamanan di lokasi awalnya mencoba memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), namun api sudah membakar sejumlah dokumen di ruangan tersebut, menghasilkan asap tebal. Petugas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Gulkarmat Jakarta Selatan, yang tiba di lokasi kebakaran pada pukul 23.17 WIB.


Sebanyak 80 personel dengan 20 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menanggulangi kebakaran tersebut. Petugas berhasil menjinakkan api pada pukul 23.45 WIB dan operasi pemadaman kebakaran dinyatakan selesai pada pukul 00.35 WIB.


Penyebab kebakaran ini diduga disebabkan oleh korsleting perangkat pendingin udara atau air conditioner (AC) di ruang Humas. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga mengungkapkan bahwa kebakaran mungkin terjadi karena komputer pegawai yang tidak dimatikan. Namun, penyebab pasti akan diselidiki lebih lanjut oleh tim Gulkarmat.


Kerugian yang ditaksir dari kebakaran ini mencapai Rp 448.656.000. Area yang terbakar seluas 48 meter kubik. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memuji respons cepat dari tim pemadam kebakaran yang berhasil mengendalikan kebakaran sebelum merambat ke bagian lain gedung. "Berkat respons cepat mereka, kebakaran dapat segera dikendalikan sebelum merambat ke bagian lain gedung," ujarnya.


Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN merupakan insiden yang mengganggu operasional kementerian tersebut. Meskipun tidak ada korban jiwa, kerugian materi yang dialami cukup besar. Penyelidikan lebih lanjut oleh Gulkarmat akan membantu menentukan penyebab pasti dan mencegah insiden serupa di masa mendatang. (Red)

Thursday, February 6, 2025

Ade Armando: Menghafal Alquran Tak Relevan di Era Digital, Netizen Kritik Tajam

 

Fajarbangsa – Pegiat media sosial dan akademisi, Ade Armando, kembali menuai kontroversi setelah pernyataannya yang mempertanyakan relevansi menghafal Alquran di era digital. Pernyataan tersebut disampaikan Ade dalam sebuah diskusi bersama Kumaila Hakimah dan diunggah dalam video yang kemudian viral di media sosial.


Dalam video tersebut, Ade Armando mengatakan, "Kalau zaman sekarang, orang masih menghafal Alquran, itu manfaatnya apa? Teknologi sudah maju, semua ayat bisa dengan mudah dicari di internet." Pernyataan ini sontak memicu reaksi beragam dari masyarakat.


Banyak netizen yang mengkritik pandangan Ade. Mereka berpendapat bahwa hafalan Alquran memiliki nilai spiritual dan intelektual yang tidak dapat digantikan oleh teknologi. Menurut mereka, menghafal Alquran adalah bagian dari tradisi Islam yang harus dilestarikan, dan memiliki manfaat yang mendalam bagi individu yang melakukannya.


Salah satu netizen menulis, "Menghafal Alquran bukan hanya soal mengingat teks, tetapi juga tentang mendalami makna dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Teknologi tidak bisa menggantikan pengalaman spiritual tersebut."


Beberapa tokoh agama juga angkat bicara terkait pernyataan Ade Armando. Ustaz Yusuf Mansur, dalam sebuah ceramahnya, mengatakan, "Hafalan Alquran adalah ibadah yang sangat mulia. Teknologi bisa membantu, tapi tidak bisa menggantikan nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam proses menghafal Alquran."


Ade Armando sendiri merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa ia hanya ingin mengajak masyarakat untuk berpikir kritis dan terbuka terhadap perubahan zaman. "Saya tidak bermaksud merendahkan tradisi hafalan Alquran. Saya hanya ingin masyarakat menyadari bahwa teknologi dapat mempermudah akses terhadap informasi, termasuk teks-teks suci," kata Ade.


Namun, tanggapan tersebut tidak serta merta meredam kritik yang datang. Banyak pihak yang merasa pernyataan Ade Armando tidak sensitif terhadap nilai-nilai religius yang dipegang oleh banyak orang.


Dalam konteks ini, seorang netizen bahkan menyindir dengan lelucon, "Kalau Ade Armando lupa hafal, dia tinggal buka Google dan ketik 'apa manfaat menghafal Alquran?'." 


Polemik ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai peran teknologi dalam kehidupan religius masih menjadi topik yang sensitif dan penuh dengan berbagai pandangan. Satu hal yang pasti, pernyataan Ade Armando telah mengundang diskusi yang luas mengenai cara pandang masyarakat terhadap tradisi dan inovasi teknologi. (Red)



Sunday, January 19, 2025

Tragedi Mencekam di Glodok Plaza: Jeritan dan Tangisan di Tengah Reruntuhan, Ratusan Pengusaha Kehilangan Harapan

 

Fajarbangsa - Jakarta, minggu 19 Januari 2025- Malam yang seharusnya tenang berubah menjadi mimpi buruk bagi ratusan orang di Glodok Plaza, Jakarta Barat. Kebakaran besar yang melanda pusat perbelanjaan ikonik ini telah merenggut nyawa dan meninggalkan luka mendalam yang tak terhapuskan. Hingga kini, delapan korban tewas ditemukan di tengah reruntuhan, sementara empat belas lainnya masih dinyatakan hilang.Korban Terjebak dalam Reruntuhan.


Jeritan dan tangisan memenuhi udara saat tim penyelamat berusaha menembus puing-puing yang menghalangi jalan mereka. "Kami mendengar suara-suara dari dalam reruntuhan, tetapi akses sangat sulit," kata Andi, seorang petugas pemadam kebakaran yang telah bekerja tanpa henti selama 48 jam. Proses pencarian korban terhambat oleh banyaknya reruntuhan bangunan yang membuat situasi semakin dramatis. Kehilangan yang Tak Tergantikan.

Salah satu korban yang dinyatakan hilang adalah Rina, seorang ibu muda yang bekerja sebagai kasir di salah satu toko di Glodok Plaza. Suaminya, Budi, tak mampu menahan air mata saat menceritakan kenangan terakhir bersama istrinya. "Pagi tadi, dia sempat pamit sebelum berangkat kerja. Saya tidak menyangka itu akan menjadi salam perpisahan terakhir kami," ujarnya dengan suara bergetar.


Duka Mendalam di Tengah Puing-Puing. Di antara puing-puing yang tersisa, tergambar betapa besarnya kerugian yang dialami oleh para pedagang. Toko-toko yang selama ini menjadi sumber penghidupan berubah menjadi abu. "Seluruh harta benda kami habis terbakar. Kami harus memulai dari nol lagi," kata Pak Slamet, seorang pedagang elektronik yang kehilangan segalanya dalam kejadian ini.


Penyebab Kebakaran Masih Misteri. Sementara itu, penyebab kebakaran yang menghancurkan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan awal menunjukkan api bermula dari lantai tujuh yang berfungsi sebagai diskotek, lalu merambat cepat ke lantai lainnya. Polisi dan tim forensik bekerja keras untuk mengungkap fakta di balik tragedi ini.


Harapan dan Solidaritas di tengah duka yang mendalam, masyarakat menunjukkan solidaritas dengan memberikan bantuan kepada para korban. Bantuan berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal sementara mengalir deras dari berbagai pihak. "Kita harus bersama-sama menghadapi cobaan ini dan membantu mereka yang membutuhkan," kata salah satu Tokoh setempat.


Kebakaran di Glodok Plaza menjadi luka mendalam bagi banyak orang. Jeritan dan tangisan yang terdengar di tengah reruntuhan adalah bukti betapa besar dampak tragedi ini. Semoga keluarga korban diberi kekuatan untuk menghadapi cobaan ini, dan proses pencarian korban yang hilang dapat segera menemukan titik terang. (Red)




Thursday, July 20, 2023

MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan

 

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

"Kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," ujar mantan Kapolri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut. Red


Kompas


Wednesday, July 19, 2023

Opini : Mengupas Legalitas Situs Jaga Desa di Muaro Jambi

 

 Jambi 2023 - Tulisan sederhana ini di Tulis untuk Menanggapi pertanyaan dari teman-teman Penggiat Kontrol Sosial di Jambi, tentang Lagalitas situs JAGADESA,COM Secara aturan. Untuk sebuah situs Website, apalagi situs pemerintahan. Nama domain sebagai tulang punggungnya telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang menimbulkan berbagai kepentingan bisnis; kepentingan tersebut sering  saling berbenturan. Dari segala segi, nama domain kini sudah menjadi industri tersendiri baik pengelolaan server-nya, pendaftarannya, sampai dengan jual-beli nama domain itu sendiri. 

Apa yang terlintas di dalam pikiran anda ketika mendengar istilah domain? Pada umumnya domain adalah alamat sebuah website. Mungkin Anda sudah mengetahui domain sejak lama secara tidak sengaja karena bertebaran di mana-mana di internet, namun Anda baru menyadarinya sekarang bahwa yang Anda lihat itu domain. Ketika Anda mengetikkan alamat website di internet, maka akan ada akhiran bermacam-macam seperti : 

  • go.id (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Pemerintahan
  • mil.id (Militer Indonesia) Domain Situs Resmi Militer/TNI
  • desa.id, (Desa Indonesia) Domain Situs Resmi untuk Desa
  • or.id, (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Organisasi
  • co.id, (Company Indonesia) Domain Situs Resmi Perusahaan
  • Dot.ID (indonesia) adalah domain multi fungsi di Indonesia
  •  com, (Commersil) Domain Situs perusahaan Afiliasi Luar Negeri
  • org (Organitation) Domain Situs Organisasi Afiliasi Luar negeri
  • dan lain-lain.

Nah, akhiran itu adalah beberapa contoh yang disebut dengan domain.

Lantas apa sih sebenarnya domain itu? Secara sederhana,  jika situs web hosting adalah rumah anda, maka domain adalah alamat rumah anda.

Fungsi dari domain sendiri sebenarnya merupakan alat untuk mengidentifikasi sebuah web hosting, atau dalam artian lain sebagai jembatan untuk mengantarkan Anda ke sebuah website.

Sebagai contoh, misalnya Anda ingin pergi ke situs jagadesa.com. Jaga desa adalah contoh website yang ingin Anda tuju, sedangkan .com adalah bentuk dari domain itu sendiri. Jadi, secara tidak langsung domain berfungsi untuk melacak keberadaan sebuah website dari dunia internet yang begitu luas.

Untuk mendaftarkan nama domain, Anda harus memilih nama yang unik berpatokan pada Kriteria-kriteria aturan tertentu, dikarenakan nama domain tidak boleh sama dengan domain website lain agar dapat dilacak dengan baik oleh internet.

Mungkin sebagian Anda bertanya-tanya, apa sih perbedaan dari domain dan hosting? Apakah keduanya sama atau bagaimana? Secara jelasnya, domain dan hosting merupakan dua hal yang berbeda walaupun berada dalam satu tempat yang sama.

Analoginya adalah apabila hosting adalah rumah, domain merupakan alamat dari rumah tersebut. Jelas, bahwa kedua hal tersebut sangat berbeda. Meskipun berbeda, domain dan hosting tidak bisa dipisahkan karena kedua unsur ini saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Tanpa domain, tidak mungkin bagi orang untuk menemukan situs web, dan tanpa hosting Anda tidak dapat membangun sebuah situs Website dengan baik.

Pertanyan Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, Penyelenggaraan situs Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Pertanyaan selanjutnya, Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di daftarkan dan di kelalola langsung oleh Aparatur Negara/ASN instansi itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur.

Sedangkan situs yang terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafialiasi dengan sistim luar negeri.

Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  • Tenaga ahli
  • Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
Dalam PP 82/2012 memberikan standar yang lebih tinggi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, misalnya:
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Menuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan perftanyaam apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum? Maka kita harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah Menggunaan Domain JAGADESA.COM sudah sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2025?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012?.. di duga Tidak.
  • Apakah tata kelolaaya situs JAGADESA.COM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi Hosting Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  • Apakah Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .di Duga juga Tidak

Terakhir Apakah Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan & Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi, tentulah pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL.

Munculnya situs ilegal yang meng intervensi intern lingkup pemerintahan Kabuoaten Muaro Jambi, memberikan pertanyaan atas tugas serta memberikan image negatif kepada kinerja dan fungsi Pengawasan dari Dinas Kominfo setempat. Karena infonya untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar.


Penulis : Y. S. Wahab, SH, M.Pd  (Penulis adalah Direktur LSM TB RI, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 2012

Wednesday, May 10, 2017

Pakar Hukum: Penahanan Ahok Tak Bisa Ditangguhkan

Bila sudah ada putusan hakim, penangguhan penahanan tak bisa lagi.

FAJARBANGSA.co.id – Pakar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat ditangguhkan. Sebab, majelis hakim sudah memutuskan hukuman penjara.

Hal itu dikatakan Romli, menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, setelah menjenguk mantan Gubernur DKI tersebut di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore, 9 Mei 2017.

"Enggak ada penangguhan-penangguhan kalau sudah putusan hakim. (Untuk menjadi tahanan kota) Juga enggak bisa, itu kan (bisanya di tahap) penyidikan," kata Romli di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis pidana lebih besar dari tuntutan jaksa, menurut Romli, bukanlah masalah. Sebab putusan tersebut adalah wewenang hakim.
"Tak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," kata Romli.

Terlebih, kata Romli, apabila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Karena itu, wajar bila dijatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.
"Nah itu (Pasal 156a) cocok sama saya," tegas Romli. (one)

Sumber"VIVA.co.id"


Ahok Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

Pemindahan dilakukan dini hari dengan alasan keamanan.
 Ahok saat tiba di Rutan Cipinang.

Monday, April 24, 2017

Kisah Tragis Sang Calon Mempelai

http://www.viva.co.id/video/read/64144-kisah-tragis-sang-calon-mempelai 
 

FAJARBANGSA.CO.ID – Suasana duka dirasakan keluarga Diana Simatupang, korban kecelakaan maut di Puncak, Bogor. Perempuan 24 tahun ini rencananya akan dilamar sang kekasih pada bulan depan.

Sumber"VIVA.CO.ID"

Menkum Yasonna: Semua Menteri Harus Siap Direshuffle

Yasonna menilai reshuffle diperlukan agar menteri bekerja maksimal.
 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly. (Chung)

Sunday, April 23, 2017

Kue Ekonomi Indonesia Jangan Cuma Dinikmati Konglomerat


MUI menilai, dari hulu ke hilir dipegang para konglomerat.
 Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.

Masih Ada 500 Pendaki di Puncak Gunung Prau

NASIONAL
Penutupan dilakukan mulai hari ini, dan pendaki telah disterilkan.
 

FAJARBANGSA.co.id – Posko pendakian Gunung Prau, di kawasan dataran tinggi Dieng, Kebupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menutup aktivitas pendakian ke gunung tersebut selama satu pekan setelah kejadian badai petir di gunung tersebut pada Minggu, 23 April 2017.
Akibat diterjang badai petir, sebanyak 11 pendaki asal Jakarta dan Depok menjadi korban. Tiga orang meninggal dunia, satu kritis dan tujuh lainnya, mengalami luka ringan dan syok.
"Penuntupan masih dibicarakan oleh seluruh ranger dan basecamp. Bisa saja ditutup selama satu minggu ini. Penutupan dilakukan mulai hari ini," ujar petugas di basecamp Patakbanteng, Mujib Syafii kepada VIVA.co.id, Senin, 24 April 2017.
Menurut Syafii, selama liburan akhir pekan ini ada sekitar 2.000 pendaki yang terdata masuk Gunung Prau. Setelah kejadian badai petir yang menewaskan tiga pendaki asal Jakarta, petugas langsung dikerahkan untuk meminta pendaki turun.
"Cuaca sebenarnya baik, hujan ada tapi tidak tinggi. Saat jatuh korban ada dua kejadian badai petir. Kita tutup karena kita menghormati atas kejadian kemarin," katanya.
Ditambahkan Syafii, saat ini masih ada sekitar 500 pendaki yang berada di puncak Gunung Prau, petugas akan mengawal mereka agar turun siang ini juga.
"Kami upayakan hari ini steril. Karena cukup banyak juga yang mulai mendaki sejak hari minggu kemarin. Di puncak diperkirakan masih ada 500 pendaki," katanya.

Sumber"VIVA.co.id"

Wednesday, April 19, 2017

Gol dan Highlight Persipura Jayapura VS Persegres Gresik 1-1

VIVA.co.id – Persipura Jayapura gagal memanfaatkan laga kandang perdana mereka di Liga 1. Menjamu Persegres Gresik di Stadion Mandala, Selasa 18 April 2017, mereka hanya mampu bermain imbang 1-1.

Sumber "VIVA.co.id"

Monday, April 17, 2017

Tragedi Si Miskin: Penjara Dulu, Keadilan Kemudian

Jakarta, fajarbangsa.co.id - Tragedi keadilan seakan tak habisnya mewarnai wajah hukum Indonesia. Terakhir terungkap ada seorang pemilik laundry kiloan, Rosmalinda (35) harus menghuni bui 3 bulan penjara karena persoalan cucian seharga Rp 78 ribu.

Berikut beberapa catatan yang berhasil dirangkum detikcom atas kasus-kasus serupa, Selasa (18/4/2017):

1. Kasus Penjual Cobek

Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di penjara selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan tuduhan mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek, pada April 2016.

Padahal, Tajudin hanyalah penjual cobek miskin dari Bandung Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah keponakan yang putus sekolah. Mereka membantu untuk menyambung hidup.
Tudingan jaksa itu akhirnya terbantahkan dan Tajudin divonis bebas oleh PN Tangerang pada Kamis (12/1). Tapi senyatanya, Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang setelah bisa keluar dari penjara, dikarenakan menunggu petikan putusan yang dibuat hakim.

Jaksa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Hingga hari ini, MA belum memutuskan kasus itu.

2. Kasus Kasir Karaoke

Seorang ibu rumah tangga, Sri Mulyati harus dijebloskan ke penjara sejak Juli 2011 atas tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja di tempat karaoke di Semarang. Padahal, Sri hanyalah pekerja juga di tempat karaoke itu sebagai kasir.

Alibi Sri ditolak polisi, jaksa dan hakim. Sri divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) menambah masa hukuman Sri menjadi 12 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan.

Akhirnya Sri dibebaskan oleh para hakim agung setelah menghuni penjara selama 13 bulan lamanya. Ia pun diberi ganti rugi Rp 5 juta sesuai peraturan yang ada. Tapi apa lacur, ganti rugi itu hingga hari ini belum dikantongi Sri.

3. Kasus Buruh Pabrik

Seorang buruh pabrik Krisbayudi dijebloskan dalam tahanan Polda Metro Jaya karena tuduhan terlibat kasus pembunuhan. Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Krisbayudi disiksa untuk mau mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan Krisbayudi pada awal 2012, setelah ditahan 8 bulan lamanya. Sebab pembunuh sebenarnya adalah teman Krisbayudi, Rahmat Awafi. Kepada majelis, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim bahwa dia melakukannya seorang diri. Majelis hakim PN Jakut menyatakan BAP tersebut batal demi hukum. Krisbayudi pun bebas sedangkan Rahmat divonis mati di tingkat kasasi.

4. Kasus 3 Nelayan Miskin

Tiga nelayan miskin dari Pandeglang, Banten, yaitu Damo, Misdan dan Rahmat harus merasakan dinginnya sel penjara gara-gara mencari udang dan ikan untuk keluarganya yang akan berlebaran.

Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.






 Sumber "Detik.com"

Tuesday, April 11, 2017

Amien Rais: Jika Ahok Curang, Akan Ada Gerakan Massa

Akan ada gerakan rekonstruksi, gerakan-gerakan koreksi.
 Politikus PAN, Amien Rais.
Nasional, fajarbangsa.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, memprediksi, jika dalam pelaksanaan Pilkada DKI terjadi kecurangan, ada potensi gerakan massa turun ke jalan.
Hal itu ia ditujukan kepada calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat beserta tim pemenangannya.
"Kalau sampai Ahok menang karena curang, saya kira akan ada gerakan rekonstruksi. Gerakan-gerakan koreksi. Bentuknya seperti apa, saya tidak tahu," kata Amien saat menghadiri pertemuan di kediaman Prabowo Subianto, Jakarta Selatan, Senin 10 April 2017.
Mantan ketua MPR itu menjelaskan, acara di kediaman Prabowo hanya pertemuan antarpartai koalisi dan tokoh-tokoh nasional yang menjadi bagian pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Dia mengatakan, para tokoh tersebut akhirnya menyepakati untuk melawan tindakan kecurangan, agar pelaksanaan pesta demokrasi itu berjalan jujur dan adil.
Amien melanjutkan, indikasi kecurangan itu sudah muncul ke permukaan, yakni melakukan politik uang, untuk memengaruhi pilihan masyarakat di pilkada. "Jelas sekali (dugaan kecurangan), terutama uang," kata Amien.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, mantan Panglima TNI Djoko Santoso, mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, serta mantan Komisioner KPK Busyro Muqodas.
 

Prabowo: Pak Ahok Cukup Satu Periode Saja

Ia mengaku dulu mencalonkan Ahok sebagai wakil gubernur.

Nasional, fajarbangsa.co.id – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya terkait kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Prabowo mengatakan agar Ahok tak lagi menjabat di periode selanjutnya.
Hal tersebut, menurut Prabowo, bukan tanpa alasan. Ia mencermati fenomena yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Seperti demo besar-besaran terkait penistaan agama, yang menyeret nama Ahok.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, untuk masa depan yang lebih baik, Ahok sebaiknya tidak lagi menjadi gubernur di periode selanjutnya.
"Saya kira, demi masa depan yang baik, Pak Ahok cukup satu periode saja lah," kata Prabowo saat menghadiri acara deklarasi dukungan Komunitas Kristiani untuk Anies-Sandi di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 11 April 2017.
Prabowo mengakui, memang ia dulu mendukung Ahok untuk maju menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, mendampingi pria yang sekarang menjadi Presiden RI, Joko Widodo.
Namun, setelah melihat perkembangan yang ada saat ini, ia menilai Ahok tidak pantas memimpin DKI.
"Saya juga yang dulu mencalonkan Ahok. Saya dulu ingin buktikan kalau kita Pancasila, ingin buktikan ke semua orang. Tapi, ya sudah lah. Sekarang jangan kita lihat ke belakang. Kita perlu pemimpin baik, pemimpin yang sopan dan tidak sombong," ujarnya.

Sumber "viva.co.id"
 

Friday, February 26, 2016

Kanada kecewa guru JIS divonis 11 tahun

 
VA.com, Jakarta - Pemerintah Kanada melalui Menteri Luar Negeri Stephane Dion terkejut dan kecewa atas vonis 11 tahun penjara kepada guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen, terpidana pencabul muridnya.

"Kami sangat kecewa dan terkejut karena Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan vonis atas Neil Bantleman dan rekannya, Ferdi Tjiong, tidak berdasarkan bukti yang cukup," kata Dion dalam laman resmi pemerintah Kanada di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, putusan hukuman itu tidak adil mengingat banyaknya penyimpangan dalam proses pengusutan perkara hingga peradilan di mana semua bukti yang diajukan tim kuasa hukum Neil ditolak.

"Neil tidak diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Meskipun pemerintah Kanada telah meminta agar proses hukum diulang, kasus ini tetap tidak ditangani secara adil dan transparan," tuturnya.

Dion juga mengatakan putusan peradilan Indonesia ini berdampak serius terhadap sejarah panjang hubungan kerja sama Kanada-Indonesia, khususnya terhadap reputasi Indonesia sebagai negara yang aman untuk bekerja, berwisata, dan berinvestasi.

"Kami akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Neil," ujar dia.

Pada Jumat dinihari, Neil Bantleman menyerahkan diri kepada tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Bali setelah sempat menghilang dari kediamannya di Jakarta saat akan dieksekusi.

Sebelumnya, Kejari Jaksel berhasil mengeksekusi perintah vonis kepada Ferdinand Tjiong dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Ferdinand langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Pada Rabu (24/2), majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Neil dan Ferdinand karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan keduanya.

Atas putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Jaksa sendiri meminta kedua pengajar JIS itu dihukum 12 tahun penjara.

antara

Wednesday, February 24, 2016

ANDA INGIN MEMILIKI ANAK KEMBAR ? BACALAH INI, HASIL PENELITIAN MENGUNGKAPKAN BAHWA BANYAK MINUM SUSU BISA MEMBUAT WANITA MELAHIRKAN ANAK KEMBAR

 
VA.com KERINCI - Susu yaitu minuman sumber protein yang bagus serta seringkali di proses dengan cara lain, seperti jadikan keju serta yogurt. Tahukah anda bila ternyata besar kecilnya jumlah minum serta makan makanan dengan bahan dasar susu nyatanya dapat memengaruhi sistem reproduksimu lho. Simak baik-baik buat kamu yang mau mempunyai anak kembar.

Seperti diambil dari nytimes. com, sebuah riset yang muncul dalam The Journal of Reproductive Medicineyang dilakukan oleh Dr. Gary Steinman temukan bahwa minum serta konsumsi makanan memiliki bahan susu dapat meningkatkan kadar hormon pertumbuhan insuline (I. G. F.) dalam darah. Tingginya hormon ini lah yang tingkatkan ovulasi dalam tubuh wanita.

Dr. Gary Steinman temukan hal semacam ini sesudah meneliti laporan medis dari 1. 042 ibu yg tidak makan serta minum makanan olahan susu serta membandingkan dengan mereka yang secara teratur minum susu serta yogurt atau makan keju. Wanita yang tidak konsumsi olahan susu punya 13% hormon I. G. F lebih rendah di banding wanita yang minum


serta makan makanan olahan susu. Lebih tinggi kadar hormon I. G. F, semakin tinggi juga kemungkinan ovulasi ganda.

Namun melahirkan anak kembar tidaklah gampang, selalu ada resiko di balik melahirkan anak kembar. Melahirkan anak kembar berarti risikonya juga dobel, di banding melahirkan satu anak. Oleh karena itu, penemuan ini belum mungkin saja saran untuk para ibu yang mau mempunyai anak kembar. Perlu lebih banyak riset supaya bisa memastikan apakah cara ini betul-betul aman untuk ibu hamil.

Lagipula, bila cuma terfokus pada minum susu saja serta mengabaikan kecukupan nutrisi yang lain dari makanan, hal semacam ini justru dapat menurunkan potensi mempunyai anak kembar. Ada banyak hal-hal lain yang juga butuh dipertimbangkan. Bila mungkin anda mempunyai saudara atau teman kembar, mungkin saja ibu mereka suka minum susu atau makan keju kali ya.

Jadi terus ikhtiar ya girls kalau memang mau mempunyai anak kembar, pastikan nutrisinya serta yang lain. Supaya kemungkinan untuk melahirkan anak kembar dapat terwujud, serta proses kelahirannya normal. (red)